LPKPI Sumsel Ancam Aksi Besar, Desak Transparansi Eksekusi Lahan Hj Fatimah

Fokusinews.com Palembang — Mandeknya pelaksanaan eksekusi lahan milik Hj Fatimah di Pengadilan Negeri Palembang kembali memicu polemik serius. Meski perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini eksekusi dinilai belum menunjukkan tindak lanjut nyata.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Sumatera Selatan, Yudha Loobay, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya pelaksanaan eksekusi yang dinilai mencederai kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Putusan sudah inkracht, penetapan eksekusi sudah ada, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa sebenarnya di Pengadilan Negeri Palembang?” tegas Yudha Loobay kepada awak media.

Menurutnya, keterlambatan yang berlarut-larut tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi sebagai bentuk pengabaian terhadap penetapan pengadilan itu sendiri.
LPKPI Sumsel bahkan secara terbuka mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Palembang, bapak DR Sumargi, SH.MH yang diduga mengabaikan pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut.

Yudha Loobay mengungkapkan, berdasarkan komunikasi dan sikap yang diterima pihaknya, panitera PN Palembang tersebut dinilai seolah tidak memiliki beban terhadap keberlanjutan penetapan eksekusi yang telah diterbitkan.
“Kami menilai sikap panitera PN Palembang terkesan tidak menunjukkan urgensi terhadap pelaksanaan eksekusi. Seolah-olah tidak ada beban atas penetapan eksekusi yang sudah sah secara hukum. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.

LPKPI Sumsel meminta Pengadilan Tinggi Palembang dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak adanya kelalaian ataupun pelanggaran prosedur dalam proses eksekusi tersebut.

Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa penetapan eksekusi bisa diabaikan tanpa konsekuensi,” kata Yudha.
Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru menjadi titik terhentinya hak masyarakat yang telah memenangkan perkara secara hukum.
Kalau penetapan eksekusi saja tidak dilaksanakan, ini bukan lagi soal lambat, tetapi soal tanggung jawab hukum dan integritas aparatur peradilan,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes keras dan kontrol publik, LPKPI Sumsel memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di depan Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang.
Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan utama, yakni:
Kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi lahan Hj Fatimah
Pemeriksaan terhadap Panitera PN Palembang
Transparansi proses eksekusi
Evaluasi kinerja aparatur pengadilan yang menangani perkara
“Kami tidak ingin keadilan hanya berhenti di atas kertas putusan. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi besar sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap mandeknya keadilan,” tegas Yudha.

LPKPI Sumsel juga mengingatkan bahwa penundaan pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari. Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan birokrasi,” tutup Yudha Loobay.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *