Fokusinews.com | Palembang, – Gelombang Korupsi di Sektor Perbankan kembali menyeruak. Kali ini Aktivis Muda Sumsel menyoroti adanya dugaan korupsi terkait kredit macet di Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam tahun 2024 – 2025.
Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan (HAMASS), melalui Ketua HAMASS Rahmat Hidayat, SE Kepada awak media, Selasa (02/06/26), angkat bicara, kasus korupsi di sektor perbankan khususnya penyaluran KUR harus menjadi atensi khusus oleh pihak kejaksaan. Mengingat program ini merupakan program pemerintah pusat untuk membantu perekonomian rakyat kecil.
Kami melihat terkait dugaan korupsi kredit macet dan korupsi subsidi KUR di Bank Sumsel babel Cabang Pagaralam ini harus benar-benar menjadi atensi pihak Kejati Sumsel, sebab kami lihat dalam kasus tersebut sudah ada unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri serta kelompok sehingga merugikan keuanga negara puluhan miliar, dengan salah satu modusnya adalah pinjam pakai dokumen identitas nasabah untuk memuluskan rencana pencairan pinjaman KUR tersebut, namun nasabah yang identitasnya dipinjam tersebut tidak pernah menerima dana yang diajukan, bahkan yang bersangkutan tidak pernah menandatangi secara langsung dokumen perjanjian kredit.
Bahkan,”menurut data serta analisa kami dilapangan “berdasarkan data yang kami miliki yaitu dokumen Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan tahun 2024 s.d 2025 pada PT Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel. Disana auditor menemukan adanya potensi kredit macet sebesar Rp. 28,7 miliar dan kelebihan penerimaan atas subsidi KUR sebesar Rp. 2,6 miliar yang tidak tepat sasaran sesuai rencana pemerintah pusat,”ujar Rahmat Hidayat.
Lebih lanjut, Aktivis Muda Sumsel ini menjelaskan, temuan kerugian negara sudah jelas mencapai puluhan miliar dan jika mengacu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yakni Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Februari 2026, yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga utama yang sah secara konstitusional untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara dalam suatu kasus Tipikor,” artinya dengan adanya temuan kerugian negara ini tentunya pihak Kejaksaan tidak susah lagi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta untuk menetapkan tersangka nya,
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, guna melaporkan permaslahan tersebut.
Dan Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan sampai ada penetapan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara dan masyarakat banyak. (*)






