Fokusinews.com | Jakarta – SIRA bersama PST secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, kepada awak media, Selasa (21/07/26), SIRA dan PST menyebut telah melakukan kajian berdasarkan dokumen yang mereka peroleh, termasuk Surat Dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026. Menurut mereka, perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut menetapkan Kholizol Tamhullis, yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Raga Alan Sakti sebagai terdakwa.
SIRA dan PST menyatakan bahwa surat dakwaan memuat beberapa alternatif dakwaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, maupun penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seorang bernama Harmison dalam uraian dakwaan tersebut.
Menurut SIRA dan PST, berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka atas nama Raga Alan Sakti yang dibuat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Sira dan PST berpendapat bahwa adanya perbedaan antara isi BAP dan uraian dalam surat dakwaan perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas kejaksaan agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.
Atas dasar itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara dimaksud. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, atau profesionalisme dalam proses penuntutan.
Selain itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses penuntutan dilakukan secara independen, objektif, transparan, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta menjamin bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum dipergunakan secara maksimal dalam persidangan. Mereka juga meminta agar Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung apabila ditemukan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme berdasarkan hasil pemeriksaan.
SIRA dan PST menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ril).




