Bupati Yapen Sebut Wartawan Tidak Paham Aturan Pengangkatan Eselon II,lll, IV, Upaya Klarifikasi Pemberitaan Ditolak

Serui-Papua. Fokusinews.com. Pernyataan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi, yang menyebut wartawan tidak memahami aturan terkait mutasi, promosi ASN, dan pengangkatan pejabat Eselon II menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media Fokusinews pada selasa 23 Juni 2026, saat wartawan berupaya meminta klarifikasi terkait prosedur pengangkatan pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan hasil tangkapan layar percakapan yang dimiliki redaksi, wartawan terlebih dahulu mengajukan permohonan agar Bupati bersedia memberikan klarifikasi yang dapat dipublikasikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan sebelumnya sehingga tidak perlu lagi dilakukan klarifikasi. Dalam pesan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa wartawan tidak memahami perubahan aturan mengenai mutasi dan promosi ASN serta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Kemarin saya sudah klarifikasi jadi tidak perlu lagi, wartawan itu tidak paham bahwa aturan mutasi dan promosi ASN maupun pengisian jabatan pimpinan tinggi telah mengalami perubahan. Maka untuk mengisi jabatan eselon 2 harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar baru bisa disetujui BKN,” tulis Bupati dalam pesan WhatsApp.

Menanggapi pernyataan tersebut, wartawan kemudian menjelaskan bahwa pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama/Eselon II) memang harus melalui mekanisme sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wartawan juga menyampaikan tahapan pengangkatan pejabat, mulai dari adanya kekosongan jabatan, pembentukan panitia seleksi, pelaksanaan seleksi terbuka, penetapan tiga nama terbaik oleh panitia seleksi, hingga pemilihan satu nama oleh kepala daerah sebelum memperoleh persetujuan instansi yang berwenang.

Dalam balasannya, Bupati menjelaskan bahwa pelantikan pejabat Eselon III dan IV akan dilakukan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Sementara proses pengisian jabatan Eselon II akan dilanjutkan setelahnya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah beberapa kali melantik pejabat Eselon II pada periode sebelumnya.

“Saya akan lantik jabatan eselon 4 dan 3 akhir bulan ini atau awal bulan depan, selanjutnya proses eselon 2. Saya sudah pernah lantik 3 eselon 2 beberapa waktu yang lalu. Apa kepentingan wartawan tsb,” tulis Bupati.

Setelah memperoleh penjelasan tersebut, wartawan kembali berupaya meminta klarifikasi agar dapat dimuat sebagai pemberitaan yang berimbang dan diketahui masyarakat luas. Namun, berdasarkan percakapan yang dimiliki redaksi, Bupati tidak memberikan keterangan tambahan sebagaimana yang diminta, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak memperoleh respons substantif.

Sikap tersebut memunculkan perhatian publik karena keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Di sisi lain, pers memiliki fungsi untuk memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil komunikasi tertulis yang didokumentasikan melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila Bupati Kepulauan Yapen atau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen ingin memberikan penjelasan tambahan atas substansi pemberitaan ini.

 

(Heri)

Pos terkait