Serui-Papua. Fokusinews.com, Polemik berkepanjangannya pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terus menuai sorotan.
Meski Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, masyarakat masih mempertanyakan lambannya realisasi pengisian jabatan strategis yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Tokoh pemuda Kepulauan Yapen, Iqhi Aninam, menilai penjelasan Bupati memang memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur saja belum cukup menjawab kegelisahan publik yang menginginkan kepastian kapan pejabat definitif akan dilantik.
“Pernyataan Bupati secara regulasi memang benar. Pengisian JPT Pratama harus melalui tahapan sesuai sistem merit, mulai dari pemetaan jabatan, koordinasi dengan BKN, pembentukan panitia seleksi hingga seleksi terbuka. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana progresnya,” ujar Iqhi, Selasa (23/6/2026).
Dalam keterangannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyebut penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang sah untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan selama terjadi kekosongan jabatan.
Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah jabatan strategis telah cukup lama dijabat oleh Plt. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan, mengingat pejabat Plt memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibanding pejabat definitif, terutama dalam mengambil keputusan strategis, melakukan mutasi pegawai, menetapkan kebijakan jangka panjang, maupun memperkuat organisasi perangkat daerah.
Menurut Iqhi, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara terbuka sejak kapan proses seleksi dimulai, tahapan apa saja yang telah diselesaikan, apakah telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait, maupun target waktu pelaksanaan seleksi dan pelantikan pejabat definitif.
“Publik membutuhkan transparansi. Jangan sampai alasan prosedur terus disampaikan, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui perkembangan nyata dari proses tersebut,” katanya.
Sejumlah kalangan juga menilai bahwa keberadaan Plt dalam waktu yang terlalu lama berpotensi mengurangi efektivitas birokrasi. Walaupun pelayanan pemerintahan tetap berjalan, berbagai keputusan strategis yang membutuhkan kepastian kewenangan sering kali harus menunggu atau dilakukan secara terbatas.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, percepatan tetap harus berjalan tanpa mengabaikan prinsip merit system dan mekanisme yang berlaku.
Situasi tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tidak hanya menyampaikan alasan normatif mengenai prosedur, tetapi juga membuka secara transparan perkembangan proses pengisian jabatan, jadwal tahapan seleksi, serta target pelantikan pejabat definitif.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi dapat terjaga sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi mengenai lambannya pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
(Heri-Red)




