Demo DPP LSM PMPR INDONESIA ke Kampus Unsika Karawang Di Tunda

Fokusinews.com Karawang Kamis 11 Juni 2026

Suhu Kampus unsika memanas dengan adanya surat pemberitahuan
akan ada aksi demo dari DPP LSM PMPR Indonesia sehingga muncul status dari oknum pejabat tinggi unsika yang terkesan menggiring opini ajakan untuk menghadang para pendemo bahkan sampe kata agama juga di bawa bawa,

Sehubungan dengan beredarnya tangkapan layar status WhatsApp dari oknum pejabat universitas singa perbangsa Karawang ( UNSIKA )demi keamanan dan kondusifitas bersama saya tunda aksi yang sudah bersurat ijin resmi ke Dir Intelkam Polda Jabar juga
Kasat Intelkam Polres Karawang

Status itu diidentifikasi dari Sekretaris Senat/Dosen FH, dan pesan WhatsApp secara pribadi dalam menanggapi surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kami, maka saya, Rohimat (Joker), selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, menyampaikan poin-poin pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menyayangkan Narasi “Bela Unsika” yang Salah Alamat: Kami sangat menyayangkan sikap oknum pejabat tersebut yang membingkai upaya kontrol sosial kami sebagai upaya untuk “merusak” UNSIKA. Perlu kami tegaskan, yang merusak citra UNSIKA bukanlah kritik masyarakat, melainkan dugaan praktik KKN dan Manipulasi Kemampuan Dasar (KD) dalam tender pembangunan Gedung Serbaguna senilai puluhan miliar rupiah yang saat ini kami persoalkan. Jika benar-benar ingin #BelaUnsika, seharusnya pejabat tersebut mendukung transparansi, bukan malah membangun barikade loyalitas buta.

2. Mengecam Tindakan Provokasi Massa: Seruan oknum tersebut yang mengajak alumni dari berbagai profesi—mulai dari Bupati, Pengusaha, hingga Aparat Penegak Hukum (APH)—untuk “bangun” (harudang) demi menghadapi kritik kami adalah bentuk arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. Tindakan ini merupakan upaya adu domba antar elemen masyarakat dan upaya intimidasi terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya sesuai UU No. 9 Tahun 1998

3. Menolak Istilah “Salam Olahraga” sebagai Bentuk Ancaman: Kami mencatat adanya penggunaan istilah “Salam Olahraga” dan pernyataan “teu bisa diajak ngopi” dalam status oknum tersebut. Dalam konteks etika akademis dan budaya lokal, istilah ini bernada provokatif yang menjurus pada tantangan fisik atau konfrontasi lapangan. Sangat ironis jika seorang pendidik dan pejabat tinggi universitas memberikan respon premanisme terhadap substansi hukum mengenai dugaan pelanggaran Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP yang kami suarakan.

4. Tuntutan Transparansi, Bukan Audiensi Warung Kopi: Pernyataan oknum tersebut mengenai “diajak ngopi” menunjukkan ketidak pahaman terhadap tata kelola administrasi publik. Kami menuntut klarifikasi terbuka dari Pokja Pemilihan dan PPK, serta pemeriksaan resmi oleh Kejaksaan Negeri Karawang, bukan kesepakatan di bawah tangan atau sekadar “ngopi-ngopi” yang berpotensi menjadi ajang gratifikasi.

5. Kami justru meminta Kemendikbudristek untuk segera mengevaluasi integritas dan etika para pimpinan UNSIKA yang bersikap antikritik dan cenderung konfrontatif terhadap pengawasan masyarakat.

Kami mengingatkan kepada seluruh pihak di UNSIKA bahwa universitas adalah lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi kebenaran ilmiah dan hukum, bukan organisasi kekuasaan yang bisa alergi terhadap koreksi.

Dan camkan permasalahan status WA oknum pejabat ini saya akan laporkan ke Polda Jabar
Ucapnya

Penulis :JS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *