Diduga Sarat Pelanggaran, Tokoh Masyarakat Soroti Pemilihan RT/RW di Desa Tanah Kuning

Fokusinews.com, Selasa 04 Agustus 2026
BULUNGAN — Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW 01 di Desa Tanah Kuning Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara menuai kritik tajam. Tokoh masyarakat setempat, Syamsu Alam , melontarkan sorotan keras terhadap Kepala Desa dan panitia penyelenggara yang dinilai melanggar aturan serta melakukan serangkaian tindakan di luar ketentuan hukum, Selasa ( 04/08/26 ).
Menurut Syamsu Alam, pelaksanaan pemilihan tersebut diduga tidak mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2016. Selain itu, aturan yang dijadikan rujukan oleh panitia—yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 10 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Ketua RT—dinilai tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
“Kedua aturan itu tidak kami temukan penerapannya secara benar di lapangan. Kami justru menemukan ada tiga anggota BPD yang masuk dalam kepanitiaan. Ini jelas melanggar tugas BPD, yang seharusnya mengawasi dan membentuk panitia, bukan malah menjadi pelaku panitia,” tegas Syamsu Alam.
Dugaan Dokumen Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan
Syamsu Alam menduga adanya kolaborasi antara Kepala Desa dan panitia penyelenggara untuk meloloskan kepentingan tertentu demi memperkaya diri maupun kelompok. Ia menilai telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang secara masif.
Salah satu dugaan pelanggaran serius yang dibeberkan adalah terkait pendaftaran dan penetapan calon Ketua RT. Panitia diduga meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dalam musyawarah desa.
Tak hanya itu, Syamsu Alam menuding panitia telah merekayasa berita acara dan daftar hadir rapat pemilihan Ketua RT 003 dan RT 007 bertanggal 19 Januari 2025.
“Berita acara dan daftar hadir yang seolah-olah dihadiri serta ditandatangani oleh masing-masing 40 orang itu diduga fiktif. Tidak pernah ada pemilihan di RT 003 dan RT 007 pada tanggal tersebut. Berita acara itu baru dibuat pada bulan Juli 2025, atau sekitar tujuh bulan setelah pelantikan, dengan tanda tangan daftar hadir yang diduga dipalsukan,” ungkapnya.
Sorotan terhadap Kepala Desa
Selain kepanitiaan, Kepala Desa Tanah Kuning juga tidak luput dari sorotan. Syamsu Alam menyebut Kepala Desa diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Ketua RT yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat, serta mengangkat kembali Ketua RT yang sebelumnya telah digugurkan oleh panitia.
Ia juga menduga Kepala Desa mengintervensi panitia untuk membuat berita acara dan daftar hadir fiktif demi memuluskan keterpilihan Ketua RT 003 dan RT 007.
Di luar persoalan pemilihan RT/RW, Syamsu Alam turut menyinggung dugaan penyimpangan lain yang melibatkan oknum Kepala Desa, yakni terkait transaksi sekitar 100 suara anggota plasma yang sejatinya tidak boleh diperjualbelikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghimpun konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Tanah Kuning maupun panitia pemilihan setempat terkait dugaan-dugaan tersebut.

Editor  : FN – AR

Pos terkait