BIAK NUMFOR, FOKUSINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran menyusul kondisi cuaca kering dan berkurangnya curah hujan yang dipengaruhi fenomena El Niño.
Langkah pencegahan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Biak Numfor Nomor 500.8.5.4/499/VIII/2026 Tahun 2026 tentang Pencegahan Kebakaran Akibat Kondisi Cuaca Kering.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para kepala distrik, lurah dan kepala kampung se-Kabupaten Biak Numfor, serta sejumlah unsur keagamaan, adat, organisasi masyarakat dan seluruh warga masyarakat.
Bupati menekankan bahwa kondisi cuaca kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, sehingga diperlukan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dalam instruksinya, masyarakat diminta tidak membakar sampah, lahan, rumput kering, semak belukar, daun, ranting maupun bahan mudah terbakar lainnya secara sembarangan.
Selain itu, warga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok, korek api maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api di lokasi yang rawan kebakaran.
Setiap aktivitas yang menggunakan api juga harus dilakukan secara hati-hati. Masyarakat diminta memastikan api dan bara benar-benar padam setelah kegiatan selesai.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin membersihkan lingkungan dari rumput kering dan material yang mudah terbakar guna mengurangi potensi penyebaran api.
Instruksi tersebut turut menegaskan pentingnya pelaporan secara cepat apabila masyarakat menemukan adanya kebakaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Warga diminta segera melaporkannya kepada aparat pemerintah setempat atau pihak terkait.
Pemkab Biak Numfor berharap instruksi ini tidak hanya menjadi imbauan administratif, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama di tengah kondisi cuaca yang semakin kering.
“Pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Kewaspadaan sejak dini menjadi kunci untuk mencegah kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, lingkungan, maupun aset milik warga.”
Dengan adanya instruksi tersebut, seluruh kepala distrik, lurah, kepala kampung, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat dan warga diharapkan dapat memperkuat sosialisasi serta pengawasan di lingkungan masing-masing.
Fokusinews.com-Mengawal Informasi, Menyuarakan Fakta.






