Fokusinews.com, Senin 03 Agustus 2026
BULUNGAN – Dugaan ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran izin operasional perusahaan di Kabupaten Bulungan memicu sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten Bulungan dinilai pembiaran dan terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat serta melanggar regulasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) , Anggota DPRD Bulungan Andika menegaskan masyarakat sampai curiga ada main mata antara instansi terkait dengan pihak perusahaan. Hal itu didasari atas minimnya tindakan penertiban meski berbagai pelanggaran hukum telah terjadi secara berulang.
“Masyarakat sampai curiga dan saya sampaikan kepada Kepala Dinas pertanian, jangan jangan ada kongkalikong antara pihak pertanian dengan perusahaan. Kenapa kecurigaan itu muncul? Dasarnya ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi tidak ada penertiban, perusahaan tetap berproduksi meraup keuntungan tetapi hak hak masyarakat tidak juga terealisasi” ujar Andika dengan nada tegas di hadapan jajaran Dinas Pertanian dan dinas terkait.
Ia juga menyayangkan alasan klasik pejabat publik yang kerap berdalih sebagai pejabat baru saat dikonfirmasi mengenai persoalan menahun tersebut. Menurutnya, tata kelola pemerintahan bersifat ex-officio, di mana setiap pejabat yang menduduki jabatan wajib bertanggung jawab atas persoalan yang ada tanpa memandang masa jabatan.
Dugaan Pelanggaran HGU
Sejumlah poin pelanggaran mendasar yang disuarakan meliputi:
Aktivitas di Luar Hak Guna Usaha (HGU): Pihak perusahaan diduga menggarap lahan di luar perizinan HGU yang sah.
Abaikan Hak Masyarakat: Lahan masyarakat dan kewajiban porsi perkebunan (plasma) tak kunjung terpenuhi.
Dalam pertemuan tersebut, tanggapan tertulis perusahaan yang menyatakan bahwa lahan di luar HGU akan dimasukkan secara menyusul ke dalam revisi perizinan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Jawaban perusahaan seenaknya, tidak ingin melepas lahan di luar HGU untuk dijadikan kebun masyarakat karena akan diusulkan ke perizinan nanti. Padahal jelas-jelas itu pelanggaran hukum. Pertanyaannya, kenapa eksekutif tidak mengambil tindakan tegas sejak dulu? Sedangkan Masyarakat sudah terpecah belah karena persoalan ini” tambahnya.
Melihat stagnasi penyelesaian secara persuasif yang telah dilakukan sejak tingkat desa hingga audiensi dengan pimpinan daerah, Andika menegaskan tidak akan berhenti memprjuangkan ini hingga hak masyarakat terpenuhi.
“Langkah persuasif sudah kami tempuh sejak awal. Jika rapat ini tidak menghasilkan ketegasan, kami akan melibatkan lembaga legislatif secara formal hingga ke tingkat pusat. Lebih baik saya diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan,” tegas Andika.
Hak tersebut juga senada dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Anggota Komisi 2 DPRD KABUPATEN BULUNGAN, bahkan Komisi 2 siap untuk kembali membentuk Pansus terkait persoalan ini.
DPRD Kabupaten Bulungan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bulungan, khususnya jajaran eksekutif, segera menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara obyektif demi mengembalikan hak-hak masyarakat demi menjaga kondusifitas masyarakat Desa Tanah Kuning dan sekitarnya.
Editor : FN – AR





