Fokusinews.com | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (23/4), menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR) Sumsel.
Dalam pernyataan sikapnya, JAKOR mengungkapkan hasil investigasi internal terkait empat paket kegiatan yang diduga bermasalah, khususnya menyangkut kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Adapun rincian dugaan tersebut meliputi:
Pertama, kegiatan pembangunan slab on pile ruas Jalan Lettu Karim Kadir (Gandus) – batas Kabupaten Banyuasin (APBD-P) yang dikerjakan oleh PT Bumi Kita Construction dengan nilai kontrak Rp7,43 miliar. Pada proyek ini diduga terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada perkerasan beton semen (fs 4,5 MPa) dengan potensi kerugian sekitar Rp116,5 juta.
Kedua, kegiatan pemeliharaan berkala Jalan Keban Agung – Simpang Tanjung Aro (Pagaralam) oleh CV Hercules Putra Perkasa dengan anggaran Rp2,32 miliar. Proyek ini diduga mengalami kekurangan volume dan mutu pada lapisan aspal (AC-WC, AC-BC, dan AC-Base) dengan potensi kerugian sekitar Rp140,9 juta.
Ketiga, kegiatan pemeliharaan berkala Jalan batas Kabupaten Muara Enim – Simpang Air Dingin oleh PT Bumi Mahardika Sentosa senilai Rp2,90 miliar. Dugaan kekurangan volume dan mutu terjadi pada beberapa lapisan aspal dan perbaikan campuran aspal panas, dengan potensi kerugian sekitar Rp356,7 juta.
Keempat, kegiatan pemeliharaan berkala Jalan Muara Siban – Simpang Embacang yang juga dikerjakan PT Bumi Mahardika Sentosa dengan anggaran Rp2,91 miliar. Pada proyek ini, dugaan serupa disebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.
Koordinator Aksi, Fadrianto TH, menyatakan bahwa temuan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian dalam waktu tertentu tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana jika terdapat indikasi niat jahat (mens rea) maupun kelalaian (culpa).
“Audit BPK tidak bisa dianggap sepele. Ini menjadi dasar awal untuk melihat dugaan adanya pelanggaran hukum,” ujar Fadrianto.
Dalam aksinya, JAKOR juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, yakni:
1. Meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk segera mencopot dan mengganti Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumsel;
2. Mendesak Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumsel untuk mengundurkan diri dari jabatannya terkait dugaan KKN.
3. Meminta Kepala Dinas PUPR memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dugaan penyimpangan yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Dinas PUPR Sumsel yang diwakili Kepala Seksi Jalan UPTD Jalan dan Jembatan Kabupaten Lahat, Endang Supriyadi, ST, menyampaikan bahwa proyek-proyek tersebut telah melalui proses tender sesuai ketentuan.
Ia juga membenarkan adanya temuan dari BPK yang saat ini masih dalam tahap tindak lanjut. “Kegiatan ini sudah selesai, namun masih dalam masa pemeliharaan hingga bulan Juni, sehingga tanggung jawab penyedia jasa masih berjalan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan melakukan evaluasi serta memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan ke depan guna mencegah terulangnya temuan serupa.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.(*)
