Dugaan Maladministrasi dan Manipulasi Suara di Pilkam Bairei Distrik Kepulauan Ambai : Data Berubah Drastis Usai Kotak Suara Dibuka Kembali

0-4064x3048-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:686744815669000;appts:1786162146999;qlty:1;;illum:5 scene:0 humanIn:1;

 

KEPULAUAN AMBAI, KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN — Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) Bairei, Distrik Kepulauan Ambai, yang berlangsung pada 21 Juli 2026, menuai polemik setelah kotak suara kembali dibuka pada 6 Agustus 2026.

Jhon Waromi, mempertanyakan pembukaan kembali kotak suara, karena menurutnya proses pemungutan dan penghitungan suara telah selesai serta disahkan oleh panitia di tempat pemungutan suara.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihaknya belum menerima berita acara dan hasil C1 Plano, kinerja Panitia Pemilihan sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung sementara kemudian dilakukan pembukaan kembali kotak suara.   Kelalaian Panitia Pemilihan yang tidak mengisi Berita acara hasil perhitungan suara setelah proses pemilihan usai melanggar asas profesionalitas dan kepastian hukum sebab Berita Acara adalah dokumen otentik dalam proses pemilihan oleh sebab itu patut diduga Panitia Pemilihan telah melakukan Maladministrasi

“Pemilihan sudah selesai dan sudah disahkan oleh panitia. Kalau ada pihak yang komplain, tentu harus ada mekanisme yang jelas tentunya harus berdasar pada Peraturan Bupati.

Yang kami pertanyakan, dasar apa kotak suara dibuka kembali? Kami juga belum menerima berita acara hasil perhitungan suara dan hasil C1 Plano,” ujar Jhon Waromi.

Perolehan Suara Berubah Drastis
Jhon mengungkapkan, berdasarkan hasil awal yang diperoleh di tempat pemungutan suara, Paslon nomor urut 1 memperoleh 65 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2 memperoleh 66 suara.

Namun, setelah kotak suara dibuka kembali pada 6 Agustus 2026, menurut data yang disampaikan Jhon, perolehan tersebut berubah menjadi Paslon 1 sebanyak 49 suara dan Paslon 2 sebanyak 28 suara.

Selain itu, ia mempertanyakan munculnya data 55 suara blanko atau coblos keliru, sementara sebelumnya disebut hanya terdapat 1 suara blanko/keliru coblos.

“Awalnya data blanko atau keliru coblos hanya satu. Setelah kotak dibuka kembali, muncul angka 55. Paslon satu dan dua juga berubah drastis. Data ini dari mana? Ada apa sebenarnya?” tegas Jhon.

Menurutnya, perubahan angka tersebut harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan berita acara yang dapat diperiksa bersama, bukan sekadar disampaikan setelah kotak suara dibuka.

JARAK WAKTU JADI SOROTAN

Jhon juga menyoroti rentang waktu antara pelaksanaan pemilihan dan pembukaan kembali kotak suara.
Pemilihan berlangsung pada 21 Juli 2026, sementara pengantaran logistik/kotak suara disebut dilakukan pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIT.

Setelah muncul aksi protes pada 3 Agustus 2026, kotak suara kemudian dibuka kembali pada 6 Agustus 2026.

Rentang waktu tersebut, menurut Jhon, membuat perubahan data menjadi hal yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.

“Masa data awal blanko hanya satu, kemudian saat kotak dibuka berubah menjadi 55. Perolehan suara Paslon 1 dan Paslon 2 juga berubah drastis. Kalau memang ada kesalahan penghitungan, tunjukkan dasar koreksinya.

Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya.”
Dalam Pilkam Bairei, Elia Wona disebut sebagai pasangan calon pemenang, sementara Sansigus Numberi merupakan pasangan calon lainnya.

Jhon meminta DPMK, Sekda, dan panitia pemilihan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembukaan kotak suara serta perubahan data perolehan suara tersebut.
“Ini bukan hanya soal siapa menang atau kalah.

Ini menyangkut transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Kalau semuanya dilakukan sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dasar pembukaan kembali kotak suara dan perubahan data hasil penghitungan.

Pos terkait