Dugaan Pelanggaran Juknis di Proyek Revitalisasi SMK Rina Hasanah Kemendikdasmen Akan Tindak Lanjuti

Pandeglang – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMK Tahun 2026  di  SMK Rina Hasanah, Kab. Pandeglang, Banten diduga bermasalah. Sejumlah temuan di lapangan mulai dari keterlibatan oknum “konsultan” hingga dugaan pungutan membuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen berencana melakukan tindak lanjut dan audit. 25/07/2026

Hal ini terungkap setelah beredar foto papan informasi proyek dan video klarifikasi yang viral di media sosial.

Data Proyek Revitalisasi SMK Rina Hasanah

Berdasarkan papan informasi resmi dari  Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikdasmen yang terpasang di lokasi, proyek ini memiliki rincian.

– Nama Sekolah :SMK RINA HASANAH

  Alamat :Jl. Km 3 Sodong Pintu, Majau, Saketi, Kab. Pandeglang Prov. Banten 42273

  Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

  Jenis Pekerjaan :

a. Rehabilitasi 6 Ruang Kelas

b. Rehabilitasi 1 Perpustakaan

c. Rehabilitasi 1 Toilet

– Waktu Pengerjaan : 120 Hari Kalender

– Mulai Pekerjaan : 10 Juli 2026

– Nilai Pekerjaan :Rp668.433.000,-

– Sumber Dana :APBN Tahun Anggaran 2026

Nilai ratusan juta dari APBN ini seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan sarana prasarana belajar siswa.

Diduga Ada Oknum Konsultan Minta Uang

Namun pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai Juklak Juknis. Berdasarkan video wawancara yang beredar, seorang pria yang mengaku terlibat dalam pengadaan di sekolah itu menyatakan tindakannya “tidak ada dasar aturan”. ujar nya E selaku konsultan

“Tidak ada. Tidak ada. Berarti dalam aturan mutlak tidak ada ya. Ini hanya inisiatif. Inisiatif. Dengan segala resiko,” kata E tersebut saat diwawancarai wartawan GWI.

Selain itu beredar pula bukti kuitansi pembayaran senilai Rp.70.000.000,- dari SMKS RINA HASANAH dengan keterangan “Pembayaran Renovasi ke-1 (Revitalisasi)”

Ketua GWI Reanold mengatakan Dalam Juknis Revitalisasi SMK 2026 ditegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun kepada sekolah. Dana dikelola langsung oleh yayasan/sekolah melalui rekening khusus kepala sekolah dan  di kelola oleh P2SP konsultan hanya mengarahkan spek bukan mengakomodir pembelanjaan.  tegasnya

Kemendikdasmen Akan Ditindaklanjuti

Menanggapi dugaan ini, sumber di lingkungan Direktorat SMK Kemendikdasmen menyatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

“Kami sudah menerima laporan dan bukti-bukti terkait SMK Rina Hasanah. Tim dari Inspektorat Jenderal akan diturunkan untuk melakukan verifikasi dan audit. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar nanifa selaku pelayanan kemendikdasmen

Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi agar mematuhi juknis dan tidak melibatkan pihak ketiga yang meminta biaya. dalam Zoom meeting saat prabimtek

Dampak ke Siswa dan Negara

Pemerhati pendidikan menilai jika dana sudah “terpotong” untuk oknum, maka kualitas bangunan terancam tidak sesuai RAB. Akibatnya, siswa yang dirugikan karena tidak mendapatkan fasilitas yang layak.

“Ini dana APBN, uang rakyat. Kalau ada yang bermain, itu sama saja mengkhianati amanah. Harus diusut sampai tuntas,” kata seorang aktivis pendidikan Pandeglang.

Desakan Audit dan Transparansi

Sejumlah pihak termasuk Gabungan Wartawan Indonesia GWI Pandeglang mendesak agar audit dilakukan secara terbuka. Mereka juga meminta APH untuk menelusuri aliran dana dari kuitansi Rp70 juta tersebut.

Hingga berita ini terbit pihak SMK Rina Hasanah Yayasan dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi masih menjadi pertanyaan publik. Pungkasnya (Tim)

Pos terkait