Serang, fokusinews.com — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Herwyn J.H. Malonda menegaskan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas, akuntabilitas, dan profesionalisme kerja pengawas pemilu di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Herwyn saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026 di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (25/05/2026).
Dalam pemaparannya, Herwyn menjelaskan bahwa IKU tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan berfungsi sebagai kompas sekaligus tolok ukur dalam mengukur kualitas kerja pengawas pemilu.
“Indikator Kinerja Utama berfungsi sebagai kompas sekaligus tolok ukur kinerja pengawas pemilu. IKU disusun secara mandiri oleh masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota pada awal semester penilaian untuk kemudian diukur pencapaiannya pada akhir semester,” ujar Herwyn.
Menurutnya, setiap pengawas pemilu wajib memiliki indikator kinerja individu yang objektif, terukur, dan akuntabel sesuai tugas serta fungsi masing-masing divisi.
Ia menegaskan penyusunan IKU harus mengacu pada pembagian tugas berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 agar proses evaluasi berjalan adil dan sesuai mandat yang diemban setiap anggota Bawaslu.
“Setiap anggota dinilai berdasarkan kontribusinya pada fungsi spesifik divisi. Ini penting untuk memastikan evaluasi berjalan objektif dan sesuai tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Herwyn juga menekankan bahwa indikator yang disusun harus relevan dengan sasaran strategis Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) lembaga.
Selain itu, penyusunan IKU wajib mengadopsi prinsip SMART, yakni Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound.
Menurut Herwyn, orientasi utama dari IKU bukan hanya pada output atau aktivitas semata, melainkan lebih menitikberatkan pada outcome atau dampak nyata yang dirasakan publik dari kerja pengawasan pemilu.
“Outcome merepresentasikan perubahan kondisi, manfaat, atau dampak nyata yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara substantif. IKU adalah wujud nyata akuntabilitas yang memastikan setiap kerja pengawas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penerapan IKU bertujuan menghukum jajaran pengawas pemilu.
Menurutnya, instrumen tersebut justru menjadi sarana evaluasi dan pembinaan guna meningkatkan kualitas kerja pengawasan pemilu secara berkelanjutan.
“Penerapan instrumen ini tidak ditujukan untuk menghukum, melainkan sebagai sarana evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas kerja pengawas pemilu sekaligus memperkuat akuntabilitas publik,” jelas Herwyn.
Lebih lanjut, ia menilai pengukuran kinerja yang objektif akan menjadi fondasi penting dalam memperbaiki kebijakan dan tata kelola pengawasan pemilu di Indonesia.
Melalui penerapan IKU yang terukur dan akuntabel, Bawaslu diharapkan mampu membangun budaya kerja profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan demokrasi kepada masyarakat.







