Anggota Bawaslu RI Tegaskan Bawaslu Adalah Penegak Hukum Pemilu, Bukan Sekadar Pengawas

Jayapura, fokusinews.com — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan bahwa Bawaslu bukan sekadar lembaga pengawas pemilu, tetapi merupakan institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan konstitusi dan undang-undang.

Penegasan tersebut disampaikan Herwyn saat memberikan kuliah umum bertajuk “Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu” di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, Rabu (20/5/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pemaparannya, Herwyn menekankan bahwa penegakan hukum pemilu merupakan instrumen utama dalam menjaga kemurnian kedaulatan rakyat di dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Penegakan hukum pemilu adalah instrumen untuk menjaga kemurnian kedaulatan rakyat. Ketika pelanggaran pemilu dibiarkan, maka sesungguhnya kedaulatan rakyat itu yang sedang dirampas,” tegasnya.

Menurut Herwyn, landasan utama penegakan hukum pemilu tidak hanya berada pada tataran teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi berakar langsung pada amanat konstitusi negara.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Sementara Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau dikenal dengan prinsip Luber Jurdil.

Dari dua dasar konstitusional tersebut, kata Herwyn, lahirlah mandat pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang melekat pada Bawaslu.

“Pasal 22E menuntut adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang nyata untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu. Tanpa itu, konstitusi hanya menjadi teks tanpa jiwa,” ujarnya.

Dalam kuliah umum tersebut, Herwyn juga mengurai secara mendalam dasar hukum kewenangan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menyebut Pasal 89 ayat (1) menjadi fondasi utama yang menegaskan dua fungsi besar Bawaslu, yakni fungsi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Sementara Pasal 93 UU Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menerima laporan dugaan pelanggaran, memeriksa serta memutus pelanggaran administrasi pemilu, hingga menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Lebih jauh, Herwyn menegaskan bahwa posisi Bawaslu dalam sistem hukum pemilu Indonesia bukan sekadar lembaga pemberi rekomendasi, melainkan lembaga quasi peradilan administrasi khusus pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 461 UU Pemilu.

“Ini bukan kewenangan kecil. Bawaslu punya kekuatan hukum untuk memerintahkan KPU mengambil tindakan korektif. Putusan kami bukan sekadar rekomendasi,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat dibangun melalui proses pemilu yang berintegritas dan penegakan hukum yang berjalan tegas tanpa kompromi.

Di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum UNIYAP, Herwyn mendorong generasi muda untuk memahami bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral seluruh warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai diskusi mengenai tantangan penegakan hukum pemilu, netralitas penyelenggara, politik uang, hingga partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi di Papua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *