Kejati Kaltara Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara melalui Restorative Justice

Oplus_131072

Fokusinews.com, Kamis 13 Agustus 2026
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diputuskan dalam kegiatan ekspose yang digelar di Ruang Ekspose Kejati Kaltara, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Bangkit Sormin, S.H., M.H., dan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Pilipus Siahaan, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat struktural di lingkungan Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara.
Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari dua satuan kerja kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Utara. Dua perkara diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, sedangkan satu perkara diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nunukan di Sebatik.
Dari Kejari Malinau, perkara pertama melibatkan tersangka Riko Alpinus Anak dari Wesly, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Perkara kedua melibatkan tersangka Tofan Antoni Paparang Anak dari Wingli Gerson Paparang, dengan sangkaan pasal yang sama.
Sementara itu, Cabjari Nunukan di Sebatik mengajukan perkara dengan tersangka Arham Bin Abdul Rahman (Alm), yang disangka melanggar Pasal 80 KUHP.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah ketiga perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di antaranya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Proses perdamaian dilaksanakan dengan melibatkan jaksa sebagai fasilitator, tokoh masyarakat, serta keluarga atau kerabat dari kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para tersangka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas perbuatannya, yang kemudian diterima oleh korban.
Dengan tercapainya perdamaian, hubungan antara pihak tersangka dan korban diharapkan kembali harmonis sehingga persoalan hukum tidak harus berujung pada proses pemidanaan melalui hukuman penjara.
Penerapan restorative justice tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltara menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial dan kepentingan para pihak.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Editor  : FN – AR

Pos terkait