Keluarga Hanafi Minta Peninjauan Kembali Proses Hukum Perkara di Belawan

Keluarga Hanafi Minta Peninjauan Kembali Proses Hukum Perkara di Belawan

Belawan, 11 agustus 2026 – Keluarga *Hanafi alias Nafi* menyampaikan permohonan kepada *Kapolda Sumatera Utara, Kabid Wassidik Polda Sumut, dan Kapolres Belawan* agar dilakukan peninjauan dan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara yang menjerat Hanafi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh *Rahimah*, yang mewakili keluarga Hanafi, pada selasa 11 agustus 2026.

Menurut keterangan pihak keluarga, Hanafi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa keberatan terkait proses yang berjalan.

*Pertama*, terkait alibi. Keluarga menyatakan berdasarkan informasi yang mereka miliki, pada periode November 2025 hingga Maret 2026 Hanafi bekerja sebagai nelayan di laut dan tidak berada di Belawan. Sementara dalam laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB tanggal 27 Januari 2026. Keluarga mengaku memiliki 5 orang yang disebut dapat memberikan keterangan terkait keberadaan Hanafi pada waktu tersebut.

*Kedua*, terkait proses hukum. Keluarga mengklaim Hanafi ditangkap pada 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu. Keluarga juga menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, Hanafi tidak didampingi penasihat hukum dan diminta menandatangani dokumen tanpa memahami isinya.

Keluarga juga menyampaikan bahwa hubungan rumah tangga antara Hanafi dan pelapor, Khairi Mutia, telah lama mengalami perselisihan.

Perlu dicatat, seluruh poin di atas merupakan keterangan dan versi dari pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara ini.

Atas dasar tersebut, keluarga berharap pimpinan Polda Sumut dan Polres Belawan dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan agar berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Hari ini kami hanya meminta kepastian dan keadilan sesuai hukum. Kami percaya institusi Polri akan bekerja profesional,” ujar Rahimah.

Hingga rilis yg kedua ini disusun, pihak keluarga menyatakan belum menerima keterangan resmi lanjutan dari penyidik terkait perkembangan perkara.

Untuk konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
*Narahubung Keluarga: Rahimah / [No 08583090 6059 HP]*
*Alamat: Belawan, Sumatera Utara

Pos terkait