Pandeglang – Pelaksanaan program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di SMK Rina Hasanah, kecamatan saketi Kabupaten Pandeglang diduga tidak sesuai prosedur. Seorang oknum yang sebagai konsultan proyek diduga meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah, padahal hal tersebut bertentangan dengan Juklak dan Juknis yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah beredar bukti kuitansi pembayaran dan informasi dari pihak internal sekolah.
Diduga Minta Uang dengan Alasan “Jasa Konsultan”.
Berdasarkan informasi Pembangunan tersebut di claim bahwa itu di ajukan oleh nya dan tim sukses, oknum konsultan tersebut datang ke sekolah dengan menawarkan jasa untuk mengurus administrasi dan kelancaran proyek revitalisasi.
Dalam Juklak Juknis Revitalisasi SMK 2026 dari Kemendikdasmen sudah jelas disebutkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun kepada sekolah untuk proses perencanaan, pendampingan, maupun pencairan dana. Seluruh panduan teknis diberikan secara gratis.
Namun di lapangan diduga terjadi praktik sebaliknya.
Salah satu bukti yang beredar adalah kuitansi pembayaran senilai *Rp70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)_ dengan keterangan “Pembayaran Renovasi ke-1 (Revitalisasi)” yang diterima dari SMKS RINA HASANAH.
Dalam aturan, dana revitalisasi dikelola langsung oleh sekolah/yayasan melalui rekening khusus dan digunakan sesuai RAB yang sudah disetujui. Tidak ada pos anggaran untuk “jasa tim sukses di luar tim yang ditunjuk resmi oleh Kemendikdasmen.
“Ini jelas menyalahi aturan. Kalau ada yang minta uang atas nama konsultan proyek revitalisasi, itu pungli. Kepsek dan yayasan jangan mau. Laporkan,” ujar salah satu narasumber dari pemerhati pendidikan.
saat jurnalis Fokusinews mengkonfirmasi pihak kemendikdasmen melalui laporan resmi Ninafa, selaku petugas layanan pengaduan. mengatakan Dapat kami informasikan saat ini kendala Bapak sedang ditindaklanjuti oleh tim terkait kami. Mohon kesediaan Bapak menunggu terlebih dahulu. Kami akan segera menghubungi Bapak kembali apabila sudah menerima informasi dari tim terkait kami. jelasnya
terima kasih atas laporan dan aspirasi yang telah disampaikan. Terkait dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan program tersebut dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Apabila memiliki informasi atau dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program tersebut, kami sarankan agar hal tersebut terlebih dahulu diklarifikasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi setempat agar dapat dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya (Surya)





