Ketua LAKAA Angkat Bicara: Hentikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Proses Hukum Harus Prioritaskan Perlindungan Korban

Hukum

 

Fokusinews.com 13 Maret 2026

Lampung — Ketua Lembaga Advokasi dan Keadilan (LAKAA ) Al Amir SH, MH, menyampaikan tanggapan tegas terkait proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini tengah berjalan di jalur hukum. Jum,at (13/3/2026)*

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Menurut Al Amir, kasus kekerasan terhadap seksual anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis, sosial, serta masa depan korban. Oleh karena itu, penanganan perkara semacam ini harus dilakukan secara cepat, tepat, profesional, transparan, dan berkeadilan dan rasa keadilan terhadap korban.

“Setiap pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini diharapkan menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak sebagai korban, serta prinsip menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujar Al Amir dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yang memperkuat sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, saya juga menyampaikan dukungan terhadap langkah pendampingan hukum yang dilakukan oleh Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban. Pendampingan tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan hukum terhadap korban merupakan bagian penting dalam memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, keadilan, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan di Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

LAKAA berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *