Fokusinews.com, Rabu 05 Agustus 2026
TANJUNG SELOR — Lebih dari satu dekade sudah warga Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, menanti keadilan atas hak kebun plasma dari PT Prima Bahagia Permai (PT Prima). Namun hingga kini, sengketa yang telah berlangsung sejak 2011 itu masih belum menemukan titik terang.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman Pattawari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan pihak perusahaan dalam memenuhi kesepakatan yang telah dibuat sejak masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
“Masalah ini berlanjut dari kepemimpinan Rusman Ahmad, H. Zainuddin, hingga masa jabatan saya. Selama 2018 hingga 2019, saya sudah dua kali bersurat resmi ke PT PBP menagih janji dan perjanjian yang dibuat bersama almarhum Gunawan, namun tidak pernah ada tanggapan,” ujar Budi, Senin ( 03/08/26 ).
Komunikasi sempat terhenti pada 2020 akibat fokus pemerintah dan masyarakat terbagi untuk penanganan pandemi COVID-19. Namun kini, setelah lima tahun berlalu, harapan baru muncul seiring intervensi serius dari Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Memasuki awal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bulungan turun tangan secara langsung. Bupati Bulungan, Syarwani, memimpin pertemuan dengan pihak perusahaan dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Syarwani menegaskan agar PT PBP merealisasikan kewajiban kebun plasma seluas kurang lebih 400 hektar—atau 20 persen dari total 2.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang digarap perusahaan di wilayah tersebut.
Namun, persoalan menjadi semakin pelik dengan adanya ketidaksesuaian data administratif. Secara de facto, area perkebunan PT PBP memang masuk dalam wilayah administratif Desa Tanah Kuning. Namun secara de jure, nama Desa Tanah Kuning tidak tercantum dalam dokumen HGU PT PBP—yang hanya mencakup Desa Binai dan Desa Sajau Hilir.

Meskipun telah dilakukan lebih dari lima kali pertemuan mediasi—termasuk di Dinas Pertanian yang dihadiri langsung oleh Bupati Bulungan—solusi konkret masih terhambat. Pihak warga dan pemerintah desa menilai PT PBP tidak objektif dan terkesan melempar masalah.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika PT PBP mengarahkan alokasi fisik kebun plasma ke wilayah Desa Antutan. Langkah ini ditolak keras oleh warga dan mendapat tentangan langsung dari Bupati Bulungan Syarwani.
“Jangan munculkan masalah baru,” tegas Bupati Syarwani, menegaskan bahwa hak warga Desa Tanah Kuning wajib diberikan di wilayah administratif desa mereka sendiri.
Situasi semakin rumit ketika pihak perusahaan menawarkan pola kemitraan dalam bentuk bantuan modal usaha (UMKM) sebagai alternatif. Namun, penawaran ini ditolak tegas oleh warga. Mereka beralasan bahwa kewajiban PT PBP menurut undang-undang adalah menyediakan kebun plasma fisik, bukan sekadar bantuan dana hibah satu kali.

Guna menyelesaikan kebuntuan, tim gabungan yang terdiri dari Kepala Dinas Pertanian, pihak PT PBP , serta perwakilan warga telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan menginventarisasi lokasi di dalam kawasan kebun PT PBP yang dapat dialihfungsikan menjadi lahan plasma warga.
Masyarakat Desa Tanah Kuning berharap PT PBP memiliki iktikad baik dan ikhlas untuk segera menyerahkan lahan fisik sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kesejahteraan warga setempat.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Ini bukan masalah baru, ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ujar H Ali
Dalam RDP tersebut , Pimpinan sidang RDP dan masyarakat memberikan rekomendasi tenggang waktu paling lama 30 hari harus menyelesaikan tuntutan masyarakat Tanah Kuning dan kalau tidak di lakukan maka Pemerintah seharusnya menutup sementara pabrik PT PBP.
Editor : FN – AR





