KEPULAUAN YAPEN — Kontraktor Alfred Bonai, didampingi Klemens Paiki, resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen ke Kejaksaan Negeri Serui terkait persoalan pembayaran paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024 yang disebut hingga kini belum diselesaikan.
Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Serui, Kamis (24/9/2026), dengan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap dokumen serta proses yang berkaitan dengan pekerjaan dan pembayaran tersebut.
Alfred Bonai mengatakan, laporan itu berkaitan dengan adanya kewajiban pembayaran atas paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024 yang menurutnya belum direalisasikan hingga saat ini.
Ia juga mempersoalkan informasi diperoleh mengenai anggaran yang disebut masih tercatat dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, sementara di sisi lain terdapat kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan.
Dalam laporan tersebut, nilai SiLPA Tahun 2024 yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp60 miliar. Namun, angka dan status anggaran tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.
Alfred meminta Kejaksaan Negeri Serui menelusuri sejumlah aspek, mulai dari dokumen pekerjaan, kontrak, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai status kewajiban pembayaran serta memastikan bagaimana posisi anggaran yang berkaitan dengan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serui, Tumpak M. Sitohang, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi media, Tumpak membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan Alfred Bonai bersama pendampingnya.
“Tentu kami menerima laporan dan kami akan mengecek. Kami juga akan mengonfirmasi kembali berkas-berkas maupun pihak yang dilaporkan,” ujar Tumpak.
Menurut Tumpak, laporan yang masuk akan terlebih dahulu melalui tahapan pengecekan dan klarifikasi. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, penerimaan laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana. Status perkara masih berada pada tahap awal, yakni pengecekan dan verifikasi informasi.
Sementara itu, Alfred Bonai berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan mengenai status pembayaran paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024 yang menurutnya belum terselesaikan.
Ia meminta agar proses penelusuran dilakukan secara transparan dengan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk status anggaran, pencatatan SiLPA tahun 2024, serta alasan belum diselesaikannya pembayaran.
Alfred juga berharap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran dapat memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.
Bagi pelapor, kejelasan mengenai status pembayaran menjadi hal penting karena berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap paket pekerjaan yang disebut belum dibayarkan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Serui masih melakukan pengecekan atas laporan tersebut. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan ataupun kesimpulan hukum terkait materi laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak tertentu yang dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan dan persoalan yang disampaikan dalam laporan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah. (**)





