Lampung Selatan, — Masyarakat Komplek Perumahan Ragom Mufakat ll/Korpri Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Lampung Selatan telah dapat melaksanakan tugasnya dalam rangka Penertiban Para Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang berlokasi di jalan prapatan samping Polsek Kalianda, Senin ( 4/5/2026 ).
Penertiban menindak lanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, Nomor 005/1011/lV.01.02/2026 Tanggal 23 April 2026 Terkait Penataan Pedagang Kaki Lima.
Merujuk surat tersebut diadakan rapat Lintas Sektoral dihadiri beberapa dinas terkait, Camat, Lurah Kalianda dan Kepala Lingkungan 09 Perumahan Ragom Mufakat ll/Korpri, beserta Tokoh Masyarakat setempat.
Penataan dilakukan oleh Satpol PP bersama para pedagang dimulai pada hari Senin ( 27/4/2026) secara bertahap dan sekarang terlihat rapi bersih dan nyaman.
Plt. Kasat Pol PP Lampung Selatan Maturidi, mengatakan proses relokasi berjalan tertib berkat kerjasama seluruh pihak termasuk para pedagang yang sangat koperatif memindahkan tempat dagangannya ke lokasi yang baru, ujar Maturidi disaat ditemui acara pelepasan jemaah haji di halaman Masjid Agung Kalianda, Selasa ( 5/5/2026 ).
Menurutnya penataan kawasan di sepanjang jalan tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, nyaman, tertib bagi pengguna jalan menuju kawasan wisata pantai khususnya keindahan dilingkungan masyarakat setempat.
Selanjutnya Maturidi menghimbau para pedagang agar tidak ada lagi yang berjualan di lokasi jalan yang bukan peruntukannya untuk berjualan mengingat lokasi tersebut rentan kemacetan dan kecelakaan.
Lanjut Maturidi, Mari kita jaga Kota Kalianda “Aman, Bersih, Rapi dan Indah” (ABRI) dan kami berharap tidak ada lagi yang berjualan di lokasi yang bukan untuk peruntukannya dan la menambahkan langkah penataan itu bentuk dukungan kita terhadap program “Lampung Selatan Helau” yang merupakan program unggulan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, tegasnya.(Komarz)





