Nyaris Tewas gegara Kena Puntung Rokok Pemobil, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Daerah

Jakarta – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu tak memberi perlindungan kepada pengendara.
Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (22/1/2026), hal itu disampaikan Reihan dalam gugatan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana digelar pada Selasa (20/1).

“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam persidangan.

Dia mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil di jalan. Hal itu menyebabkan dirinya kehilangan konsentrasi di jalan dan hampir terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujarnya.

Dia mengatakan pemobil yang membuang puntung rokok sembarangan itu melarikan diri dari lokasi. Dia mengaku dibantu warga untuk bisa bangkit usai kecelakaan.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *