Blog

  • Polres Rembang Siagakan Patroli Ramadan, Kapolres Tekankan Keamanan dan Kebersamaan

    Polres Rembang Siagakan Patroli Ramadan, Kapolres Tekankan Keamanan dan Kebersamaan

    fokusinews.com // Rembang // Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengamanan, patroli, serta pelayanan kepada masyarakat.

    “Agar pelaksanaan ibadah di bulan suci dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujar Kapolres saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).

    “Melalui momentum Ramadan ini, diharapkan terbangun semangat kebersamaan, kepedulian sosial, serta keharmonisan antara Polri dan masyarakat di Kabupaten Rembang,” harapnya.

    Kapolres juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh Masyarakat Rembang.

    “Jadikan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta mempererat tali silaturahmi antar sesama,” ujar Kapolres.

    “Semoga kita semua senantiasa diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa, serta keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT di bulan suci ini,” ujarnya.

    Kapolres menghimbau agar selalu menjaga kondusifitas, jangan sampai ada balapan liar, membunyikan mercon, perang sarung. Kami memerintahkan Polsek Polsek selalu patroli. Kami disini mengedepankan kegiatan preventif.

    (Wik)

  • ASWIN Rembang Silaturrahmi dengan Kapolres, Mempererat Sinergi Antar Insan Pers

    ASWIN Rembang Silaturrahmi dengan Kapolres, Mempererat Sinergi Antar Insan Pers

    fokusinews.com // Rembang // Awal puasa Ramadan Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Rembang melakukan audiensi sekaligus silaturrahmi dengan Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H. Kamis (19/2/2026) siang.

    Kegiatan yang digelar di ruang kerja Kapolres Rembang itu, berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

    Audiensi ini menjadi momentum mempererat sinergi antara insan pers dan jajaran Kepolisian Resor Rembang, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi serta penyampaian berita yang edukatif dan berimbang kepada masyarakat.

    Ketua ASWIN Kabupaten Rembang, Pantja Putra Agung S.Sos.,menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Rembang yang telah meluangkan waktu menerima audiensi ASWIN.

    “Hubungan baik dan sinergitas antara ASWIN Rembang dan Polres Rembang yang baru pertama terjalin dengan sangat baik. Kami berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat,” ujar Pantja.

    Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP, Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H.menyambut baik kehadiran jajaran ASWIN Rembang. Ia mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini antara Polres Rembang dan insan pers.

    “Kami mengapresiasi peran ASWIN dalam mendukung tugas-tugas kepolisian melalui pemberitaan yang positif dan konstruktif. Polres Rembang mendukung penuh kegiatan ASWIN,”ungkap Kapolres.

    Sebagai bentuk penghargaan dan kebersamaan, kegiatan audiensi ditutup dengan penyerahan cinderamata dari ASWIN Kabupaten Rembang kepada Kapolres Rembang.

    Turut hadir, sejumlah insan pers yang tergabung dalam Organisasi ASWIN Kabupaten Rembang.

    (Wik )

  • UMKM Go Crypto: BLOCKDRINKS Pelopor Pertama Transaksi Kaspa di Indonesia

    UMKM Go Crypto: BLOCKDRINKS Pelopor Pertama Transaksi Kaspa di Indonesia

    fokusinews.com // Jakarta – Tren minuman kekinian kembali hadir di kawasan Kelapa Gading Timur. BLOCKDRINKS resmi meluncurkan usaha minuman spesialis es matcha dan es coklat dengan konsep unik: menerima pembayaran menggunakan cryptocurrency seperti Kaspa (KAS), Bitcoin (BTC), dan USDT.

    Berlokasi di Jl. Askes Ps. Inpres, Kelapa Gading Timur, tepatnya seberang indomaret, gerai minuman ini menawarkan Ice Matcha dan Ice Coklat dengan harga terjangkau mulai dari Rp8 ribuan. Selain minuman, tersedia juga Risol Matcha dan Risol Coklat yang dijual dengan harga Rp4 ribu per buah.

    Yang membedakan BLOCKDRINKS dari gerai minuman lainnya adalah pendekatannya terhadap teknologi pembayaran digital. Namun tetap memiliki rasa matcha yang khas. Tentunya creamy dan anti Rasa Rumput!. Selain menerima QRIS, pelaku usaha ini juga membuka opsi transaksi menggunakan aset kripto, termasuk Kaspa (KAS), sebuah jaringan blockchain yang dikenal dengan teknologi BlockDAG dan kecepatan transaksi tinggi.

    Pemilik usaha Gen Milenial ini menyebutkan bahwa penerimaan pembayaran kripto merupakan langkah untuk mendukung adopsi teknologi digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

    “Banyak anak muda sekarang sudah kenal crypto. Jadi kami ingin jadi salah satu UMKM yang terbuka dengan teknologi, termasuk Kaspa,” ujarnya kepada wartawan kamis (19/02/2025).

    Kaspa sendiri merupakan jaringan blockchain berbasis Proof-of-Work yang mengusung teknologi BlockDAG, memungkinkan konfirmasi transaksi lebih cepat dibandingkan blockchain tradisional. Hal ini dinilai cocok untuk transaksi ritel seperti pembelian minuman.

    Konsep modern ini dipadukan dengan branding bertema Jepang yang identik dengan matcha. Dengan tagline “Fresh on Every Block”, BLOCKDRINKS menyasar konsumen pelajar, mahasiswa, hingga komunitas kripto di Jakarta Utara.

    Peluncuran perdananya juga menarik perhatian warga sekitar dengan program promosi unik, termasuk pembagian minuman gratis yang dibayar dengan doa sebagai bentuk dukungan terhadap usaha kecil.

    Dengan perpaduan minuman kekinian, harga ramah pelajar, dan dukungan terhadap teknologi blockchain seperti Kaspa, BLOCKDRINKS mencoba menghadirkan pengalaman berbeda dalam menikmati es matcha dan es coklat di tengah perkembangan ekonomi digital.

    Jurnalis

    Jaya putra

  • Tolak Eksekusi PN Jakarta Utara, Warga Kapuk Utara II Minta Perlindungan Negara; Lurah Dorong Penyelesaian Lewat Mediasi

    Tolak Eksekusi PN Jakarta Utara, Warga Kapuk Utara II Minta Perlindungan Negara; Lurah Dorong Penyelesaian Lewat Mediasi

    fokusinews.com // Jakarta – Polemik  rencana Sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Kapuk Utara II RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memicu reaksi warga. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/2/2026), warga menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi dan meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum.

    Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan Polsek Metro Penjaringan dan Babinsa Penjaringan. Warga menegaskan telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun dan berharap penyelesaian dilakukan secara adil serta transparan.

    Ketua Paguyuban Empang Bersatu, Samsuri alias Adul, menegaskan bahwa warga bukan hanya meminta penundaan, melainkan penghentian eksekusi hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyinggung peristiwa bentrokan tahun 2023 yang menelan korban jiwa dan hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum.

    “Kami tidak menolak hukum, tetapi kami meminta keadilan. Satu nyawa melayang di lingkungan ini dan sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan. Kami ingin penyelesaian yang adil dan damai,” ujar Samsuri.

    Sebagai langkah konstitusional, warga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, Mahkamah Konstitusi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Republik Indonesia untuk memohon perlindungan dan audiensi resmi.

    Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kanit Intel Polsek Metro Penjaringan AKP Ali Asrol menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan dilaporkan kepada pimpinan serta telah dilakukan koordinasi dengan pihak pengadilan. Aparat meminta warga menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

    Merespons polemik tersebut, Lurah Kapuk Muara Fahrozi Hardi menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi hak setiap warga negara. Menurutnya, selama warga memiliki identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga, maka hak-haknya tetap dilindungi negara.

    “Bapak Ibu adalah warga negara Indonesia. Selama memiliki identitas resmi, negara wajib melindungi hak-hak warga, baik perlindungan terhadap diri maupun dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Fahrozi.

    Ia menjelaskan bahwa dalam persoalan pertanahan terdapat perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan. Kepemilikan ditentukan berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan lembaga berwenang seperti BPN. Jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya berada dalam kewenangan pengadilan.

    Meski demikian, pihak kelurahan mendorong penyelesaian melalui mediasi guna menghindari konflik berkepanjangan. Pemerintah setempat menyatakan siap memfasilitasi dialog antara warga yang telah lama tinggal di lokasi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

    “Yang terbaik adalah mediasi agar ada kesepakatan bersama tanpa konflik panjang. Proses hukum membutuhkan waktu dan biaya, sehingga musyawarah menjadi solusi yang lebih baik,” tambahnya.

    Lurah juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar. Ia menekankan bahwa negara melindungi semua pihak, baik warga yang tinggal di lokasi maupun pihak yang memiliki klaim kepemilikan.

    Sementara itu, warga Kapuk Utara II menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan menempuh jalur hukum secara damai. Mereka berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera memfasilitasi dialog terbuka guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

    Jurnalis

    Jaya putra

  • Ketua Lembaga Milenial Anti Korupsi ( MAKO ) Sumsel Wadi Hartono Mengapresiasi Kejati Sumsel OTT Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

    Ketua Lembaga Milenial Anti Korupsi ( MAKO ) Sumsel Wadi Hartono Mengapresiasi Kejati Sumsel OTT Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

    Fokusinews.com | Palembang, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan berinisial KT dan anaknya RA, memicu reaksi keras dari publik.

    Salah satunya Lembaga Milenial Anti Korupsi (MAKO) Sumatera Selatan ( SUMSEL), melalui Ketua MAKO Wadi Hartono Kepada awak media, Kamis (19/02/25), mengatakan MAKO memberikan apresiasi tinggi, namun sekaligus melempar tuntutan panas agar kasus ini tidak berhenti di “kaki tangan” saja.

    ​”Secara tegas, Wardi Hartono meminta Kejati Sumsel untuk tidak gentar mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor kelas kakap di balik skandal gratifikasi proyek irigasi Ataran Air Lemutu tersebut.

    ​Wardi Hartono menekankan bahwa penangkapan KT, yang merupakan politisi dari Fraksi Golkar, harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa jajaran eksekutif tertinggi di Kabupaten Muara Enim.

    ​”Kami mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Kejati Sumsel. Namun, jangan hanya berhenti di oknum anggota DPRD dan anaknya. Kejati harus berani mendalami dugaan keterlibatan Bupati Muara Enim serta adik kandungnya yang juga berada di Fraksi Golkar, bongkar dan Bersihkan Kabupaten dari oknum-oknum yang korup,”ujarnya.

    ​Menurutnya, aliran dana sebesar Rp 1,6 Miliar yang diduga telah berubah wujud menjadi mobil mewah Alphard tersebut hanyalah puncak gunung es dari karut-marutnya birokrasi di Bumi Serasan Sekundang.

    ​Tak hanya menyasar level politik, Wardi Hartono juga membongkar dugaan adanya permainan sistematis di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ia menyebut dua nama krusial dengan inisial IS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) AMPL.

    ​”Kejati Sumsel wajib memeriksa Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid AMPL yang keduanya berinisial IS. Mereka ini dikenal dengan sebutan ‘ISIS’. Khusus untuk Kabid AMPL, dia diduga kuat sebagai otak dari pengaturan berbagai proyek di Muara Enim, atau yang akrab disebut sebagai ‘JOKER’,”Jelas Wardi Hartono.

    ​Ia menegaskan bahwa tanpa keterlibatan “orang dalam” di dinas terkait, mustahil uang muka proyek senilai Rp 7 Miliar bisa bocor menjadi komisi ilegal bagi oknum legislatif.

    ​Sebelumnya, Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari telah menyatakan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak dari Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah.

    “Rakyat Muara Enim sudah lelah dengan korupsi yang berjamaah. Kami tantang Kejati Sumsel untuk membongkar siapa sebenarnya ‘Joker’ yang mengatur permainan proyek ini. Siapa pun yang terlibat, mau dia keluarga pejabat atau penguasa, harus diseret ke meja hijau!” pungkasnya.(*)

  • Seret ‘Joker’ dan Aktor Intelektual Hingga ke Lingkaran Bupati, PST Desak Kejati Sumsel Bongkar Gurita Korupsi Muara Enim

    Seret ‘Joker’ dan Aktor Intelektual Hingga ke Lingkaran Bupati, PST Desak Kejati Sumsel Bongkar Gurita Korupsi Muara Enim

    Fokusinews.com | Palembang, – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, memicu reaksi keras dari publik.

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) memberikan apresiasi tinggi, namun sekaligus melempar tuntutan panas agar kasus ini tidak berhenti di “kaki tangan” saja.

    ​Ketua PST, Dian HS, secara tegas meminta Kejati Sumsel untuk tidak gentar mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor kelas kakap di balik skandal gratifikasi proyek irigasi Ataran Air Lemutu tersebut.

    ​Dian HS menekankan bahwa penangkapan KT, yang merupakan politisi dari Fraksi Golkar, harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa jajaran eksekutif tertinggi di Kabupaten Muara Enim.
    ​”Kami mengapresiasi langkah cepat Kejati Sumsel. Namun, jangan hanya berhenti di anggota DPRD dan anaknya. Kejati harus berani mendalami dugaan keterlibatan Bupati Muara Enim serta adik kandungnya yang juga berada di Fraksi Golkar,” ujar Dian dengan nada lugas, Rabu (18/02/2026).

    ​Menurutnya, aliran dana sebesar Rp 1,6 Miliar yang diduga telah berubah wujud menjadi mobil mewah Alphard tersebut hanyalah puncak gunung es dari karut-marutnya birokrasi di Bumi Serasan Sekundang.

    ​Tak hanya menyasar level politik, Dian HS juga membongkar dugaan adanya permainan sistematis di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ia menyebut dua nama krusial dengan inisial IS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) AMPL.

    ​”Kejati Sumsel wajib memeriksa Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid AMPL yang keduanya berinisial IS. Mereka ini dikenal dengan sebutan ‘ISIS’. Khusus untuk Kabid AMPL, dia diduga kuat sebagai otak dari pengaturan berbagai proyek di Muara Enim, atau yang akrab disebut sebagai ‘JOKER’,” ungkap Dian.

    ​Ia menegaskan bahwa tanpa keterlibatan “orang dalam” di dinas terkait, mustahil uang muka proyek senilai Rp 7 Miliar bisa bocor menjadi komisi ilegal bagi oknum legislatif.

    ​Sebelumnya, Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari telah menyatakan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak dari Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah.

    ​Dian HS menutup pernyatannya dengan peringatan keras agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan.

    “Rakyat Muara Enim sudah lelah dengan korupsi yang berjamaah. Kami tantang Kejati Sumsel untuk membongkar siapa sebenarnya ‘Joker’ yang mengatur permainan proyek ini. Siapa pun yang terlibat, mau dia keluarga pejabat atau penguasa, harus diseret ke meja hijau!” pungkasnya.(*)

  • Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026.

    Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026.

    Fokusinews.Com ◊ Rabu, 18 Februari 2026.

    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026 sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Sekretariat Daerah, Pejabat Eselon II dan III, para Camat serta Lurah se-Kota Bekasi.

    Dalam forum tersebut, Tri Adhianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53 yang telah merancang dan membahas Raperda tentang Inovasi Daerah hingga dapat disetujui bersama.

    Tri Adhianto menegaskan bahwa inovasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286, yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

    Menurutnya, inovasi daerah merupakan salah satu instrumen yang terbukti mampu membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Di era globalisasi saat ini, peningkatan daya saing menjadi hal yang penting agar daerah mampu bersaing, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.

    “Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” tegas Tri Adhianto.

    Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus dorongan moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi dan tidak terjebak dalam pola kerja yang stagnan.

    “Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh..” lanjutnya.

    Dengan disahkannya Perda tentang Inovasi Daerah, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Bekasi.

    Ia menambahkan, pelaksanaan inovasi daerah di Kota Bekasi selama ini telah banyak meraih penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, sebagai bukti komitmen dan kerja bersama yang terus diperkuat.

    (Red)

  • Dugaan Penipuan Emas Antam 200 Gram di Pati Naik Penyidikan, Kerugian Korban Capai Rp495 Juta

    Dugaan Penipuan Emas Antam 200 Gram di Pati Naik Penyidikan, Kerugian Korban Capai Rp495 Juta

    fokusinews.com // Pati // Kasus dugaan penipuan pembelian emas 24 karat merek Antam seberat 200 gram yang dilaporkan Suhartini binti Kusaini kini memasuki tahap lanjutan di kepolisian. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Pati dan telah dilimpahkan ke Polresta Pati.

    Kuasa hukum pelapor, Bagas Pamenang N., S.H., M.H., dan Slamet Widodo, S.H., mendatangi Polresta Pati pada Rabu (18/2/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

    Bagas Pamenang menjelaskan, pihaknya mendapat kuasa dari Suhartini terkait dugaan penipuan pembelian emas yang dilakukan oleh terlapor Budi Handriawan dan Siti Rahayuningsih. Kedatangan ke Polresta Pati bertujuan memastikan tindak lanjut atas berkas perkara yang telah dilimpahkan dari Polsek Pati Kota.

    “Alhamdulillah, berkas perkara sudah direkomendasikan dan diposisikan di Unit 1 Pidana Umum Polresta Pati. Kami juga sudah bertemu dengan salah satu penyidik yang menjelaskan bahwa minggu depan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Bagas kepada awak media.

    Menurutnya, penyidik telah mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan, termasuk bukti transfer dan dokumen yang disimpan dalam flashdisk. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil para pihak, khususnya pelapor, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

    Bagas menambahkan, proses gelar perkara telah dilakukan dalam waktu relatif singkat. Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur dan segera ada kejelasan status hukum para terlapor.

    “Kami berharap perkara ini bisa segera terproses dengan baik. Jika nantinya para pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan atau mediasi, tentu itu tergantung sikap dari pihak terlapor. Namun pada prinsipnya, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Suhartini melaporkan dugaan penipuan setelah hanya menerima 23 gram emas dari total 200 gram yang dibelinya, meski seluruh pembayaran senilai Rp283.250.000 telah dilunasi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250.590.000.

    Sementara itu Bagas Pamenang mengatakan Total kerugian sampai dengan Tahun 2026 ini adalah Rp. 495.600.000,- karena belum di berikannya total emas 177 Gram emas.

    “nominal untuk saat ini kerugiannya tahun 2026 mencapai Rp495.600.000. Itu untuk kerugian sekarang, karena kalau untuk kuasa yang disampaikan itu adalah harga sebelumnya, yang dimana kursnya mengikuti tahun 2022,”pungkas Bagas.

    ( wik/ red )

  • Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad

    Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad

    fokusinews.com // Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P., memimpin upacara bendera 17-an yang digelar di lapangan upacara Makodim 1710/Mimika, Rabu (18/2/2026). Kegiatan rutin setiap tanggal 17 tersebut diikuti seluruh prajurit dan PNS jajaran Kodim 1710/Mimika dengan penuh khidmat dan disiplin sebagai wujud penghormatan kepada Sang Merah Putih serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

    Dalam kesempatan itu, Dandim selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Dalam amanatnya, Kasad menegaskan bahwa upacara 17-an bukan sekadar seremonial, melainkan sarana evaluasi dan refleksi pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab prajurit dan ASN TNI AD.

    Kasad juga menyampaikan bahwa dua bulan awal Tahun Anggaran 2026 merupakan fase penting dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di seluruh jajaran. Setiap satuan diminta segera menindaklanjuti kebijakan pimpinan melalui langkah nyata dan terukur di lapangan, berpedoman pada sasaran Program Kerja dan Anggaran TA 2026 yang telah dipaparkan dalam Taklimat Awal, Rapim TNI AD, dan Rakernis agar arah kebijakan komando atas berjalan selaras hingga tingkat satuan bawah.

    Mengakhiri amanatnya, Kasad menyoroti terjaganya citra positif TNI AD di tengah masyarakat serta meningkatnya kepercayaan pemerintah dalam pelibatan tugas penanggulangan bencana di berbagai wilayah sebagai hasil kerja keras dan dedikasi prajurit. Ia pun menyampaikan apresiasi atas kinerja kolektif sepanjang tahun 2025 dan berharap seluruh jajaran terus meningkatkan profesionalisme serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

    Usai pelaksanaan upacara 17-an, Dandim 1710/Mimika menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam menyikapi dinamika situasi wilayah. Ia mengingatkan agar seluruh personel tetap menjaga kesiapsiagaan, disiplin, serta soliditas satuan, sehingga setiap tantangan dapat dihadapi secara profesional, terukur, dan tetap mengutamakan faktor keamanan. (Pendim 1710/Mimika)

    Jurnalis

    Jaya putra

  • Desak ATR/BPN Provisi Sumsel untuk Konfirmasi Ke ATR /BPN Kabupaten Banyuasin, Untuk Segera menyerahkan 90 Sertifikat Masyarakat Desa Upang Jaya

    Desak ATR/BPN Provisi Sumsel untuk Konfirmasi Ke ATR /BPN Kabupaten Banyuasin, Untuk Segera menyerahkan 90 Sertifikat Masyarakat Desa Upang Jaya

    Fokusinews.com | Palembang, – Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta Keadilan dengan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, mengapa sampai hari ini tidak kunjung meberikan sertifikat masyarakat sebayak 90 Sertifikat hingga hari ini. Rabu (18/02/26).

    Aksi massa yang di motori oleh Mukri, Reza dan Dasri secara bergiliran melakukan orasi di Kantor
    ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan,”PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) adalah program sertifikasi tanah massal gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu masyarakat menengah ke bawah memperoleh sertifikat tanah sah,”ujar Mukri.

    Program ini bertujuan mempermudah legalisasi aset, mengurangi sengketa, dan menertibkan administrasi pertanahan dengan biaya yang disubsidi APBN.

    Adapun poin penting mengenai PRONA tersebut sbb ;

    1.Tujuan: Memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan ekonomi, dan memfasilitasi golongan ekonomi lemah.

    2.Biaya: Biaya pengukuran dan sertifikasi ditanggung APBN. Namun, Peserta tetap menanggung biaya pra-sertifikasi seperti patok batas, meterai, dan BPHTB/PPh jika terutang.

    3.Sasaran: Pemilik tanah yang belum memiliki bukti sah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

    4.Syarat Umum: KTP, KK, Bukti Penguasaan Tanah (Girik/Letter C), Surat Pernyataan Sengketa, dan Bukti bayar PBB.

    5.Perbedaan dengan PTSL: Prona umumnya lebih berfokus pada tanah yang sudah terdaftar tetapi belum bersertifikat, sedangkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) lebih sisternatis dan mencakup wilayah yang lebih luas.

    ”Proses pengajuan biasanya dilakukan secara berkelompok melalui desa/kelurahan yang menjadi lokasi target BPN,”tambahnya.

    Berkenaan dengan PRONA,” Kami Warga Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Meminta Keadilan dengan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, Mengapa sampai hari ini tidak kunjung meberikan sertifikat masyarakat sebayak 90 Sertifikat hingga hari ini.

    Problem yang berlarut-larut ini, memaksa kami untuk mengadukan permasalahan ini kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, Dan Polda Sumsel Untuk Mengkonfirmasi serta mengklarifikasi ke ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, Adanya dugaan” Penggelapan”, hingga kini sertifikat tanah rakyat sebayak 90 setifikat yang belum diberikan hingga kini.

    Berdsarkan hal tersebut kami dari Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu, Menyatakan Sikap dan meminta ART / BPN Prov. Sumsel sbb ;

    2.Mendesak Kepada Bapak Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan, Untuk Mengusut Tuntas Problem Dugaan Penggelapan 90 Sertikat Tanah Masyarakat Desa Upang Jaya, Oleh ATR/BPN Kabupaten Banyuasin Yang Sampai hari ini tidak kunjung diberikan oleh ATR/BPN Kabupaten Banyuasin Kepada Masyarakat Desa Upang Jaya, Terhitung dari Tahun 2022 s/d Sekarang.

    2.Mendesak Kanwil ATR/BPN Provisi Sumsel untuk mengkonfirmasi Ke ATR /BPN Kabupaten Banyuasin, Untuk Segera menyerahkan 90 Sertifikat Masyarakat Desa Upang jaya Segera.

    Aksi massa di terima oleh, Padila Fikri Kasi Bidang Sengketa ATR / BPN Provinsi Sumatera Selatan yang mengatakan kami akan meminta konfirmasi dengan pihak ATR / BPN Banyuasin apa permasalahanya, dan kami akan memflow up terkait sertifakat 90 warga yang belum di berikan.

    Usai melakukan aksi massa di Kantor ATR / BPN Provinsi Sumsel selanjutnya Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu sambangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan dugaan pengelapan tersebut, tetapi perwakilan Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu tersebut hanya di Konsultasi dengan Pihak Polda Sumsel,”dan di arahkan oleh Polda Sumsel untuk menyurati / konsultasi dengan Kementrian ATR / BPN,”tutup Mukri.