Jayapura-Papua. Fokusinews.com. Dugaan buruknya pelayanan medis mencuat di RSUD Dok II Jayapura. Seorang dokter berinisial J dilaporkan keluarga pasien diduga tidak melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara memadai terhadap pasien yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena pasien merupakan pasien rujukan dari RSUD Biak yang datang ke RSUD Dok II Jayapura untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut. Namun, menurut keterangan pasien yang kondisinya belum pulih justru diarahkan untuk pulang.
Iapun mempertanyakan dasar medis keputusan tersebut serta mengaku belum mendapatkan pemeriksaan langsung dan penjelasan yang dianggap memadai mengenai kondisi kesehatannya.
“Saya belum sembuh, belum diperiksa dokter, kenapa disuruh pulang?” ungkap Z seorang pasien rujukan dengan nada bingung dan kecewa, sebagaimana disampaikan pada Rabu (23/9/2026).
Menurut keterangan keluarga, ketika pasien masuk ke ruang konsultasi, seorang asisten dokter disebut lebih aktif memberikan penjelasan dan menangani komunikasi dengan pasien.
Sementara itu, dokter J disebut hanya duduk dan menggunakan telepon seluler atau HP, tanpa memberikan pemeriksaan langsung maupun penjelasan medis yang memadai kepada pasien dan keluarga.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan perlu dikonfirmasi kepada dokter J serta manajemen RSUD Dok II Jayapura.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata penggunaan telepon seluler oleh seorang dokter, tetapi apakah pada saat itu pasien telah memperoleh pemeriksaan, komunikasi dan keputusan medis yang sesuai standar pelayanan.
Setelah Disuruh Pulang, Kondisi Pasien Disebut Menurun. Keluarga mengaku dampak psikologis dan fisik mulai terlihat setelah pasien mendapat informasi bahwa dirinya harus pulang.
Pasien disebut mengalami syok atau tekanan psikologis, kehilangan nafsu makan hingga tidak mau makan, serta mengalami penurunan kondisi fisik.
“Setelah disuruh pulang, pasien mengalami shock, tidak mau makan dan kondisi fisiknya semakin menurun,” ungkap Piet Hein Anak Pasien.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga karena pasien sebelumnya datang sebagai pasien rujukan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
Meski demikian, secara medis masih perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penurunan kondisi pasien tersebut mempunyai hubungan langsung dengan keputusan pemulangan atau terdapat faktor medis lainnya.
Karena itu, rekam medis, hasil pemeriksaan, catatan perkembangan pasien, kondisi pasien sebelum dan sesudah diarahkan pulang serta keterangan dokter menjadi penting dalam proses klarifikasi.
Status pasien sebagai pasien rujukan menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri.
Pasien rujukan datang ke fasilitas kesehatan lanjutan berdasarkan kebutuhan medis tertentu. Karena itu, keluarga berhak mengetahui bagaimana pasien diperiksa, diagnosis yang ditegakkan, tindakan yang diberikan, perkembangan kondisi serta dasar keputusan pemulangan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah:
- Apakah pasien telah benar-benar diperiksa secara langsung oleh dokter yang bertanggung jawab?
- Apakah kondisi medis pasien telah dievaluasi sebelum keputusan pulang diberikan?
- Apakah keluarga mendapatkan penjelasan mengenai kondisi pasien dan risiko setelah pulang?
Dan yang tidak kalah penting:
- Siapa yang mengambil keputusan bahwa pasien sudah layak meninggalkan rumah sakit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen medis dan keterangan resmi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Persoalan ini juga disebut bukan hanya dialami oleh satu pasien.
Keluarga mengaku mendengar adanya pasien lain yang pernah mendapatkan pelayanan dari dokter yang sama dan menyampaikan keluhan mengenai minimnya kunjungan, pemeriksaan langsung maupun komunikasi dengan dokter.
Namun, informasi mengenai pasien lain tersebut masih perlu diverifikasi secara independen.
Jika keluhan serupa terbukti terjadi pada beberapa pasien, maka persoalannya dapat berkembang menjadi evaluasi terhadap pola pelayanan dan sistem pengawasan dokter penanggung jawab pasien, bukan lagi sekadar persoalan individual.
Dari sisi hukum, pelayanan medis di Indonesia saat ini berpedoman antara lain pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU tersebut mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi dan kebutuhan kesehatan pasien.
Tenaga medis juga berkewajiban membuat dan menyimpan catatan mengenai pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang diberikan kepada pasien.
Artinya, untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kesaksian keluarga. Pihak yang berwenang perlu mencocokkannya dengan rekam medis, catatan visite, hasil pemeriksaan, instruksi dokter, tindakan tenaga kesehatan serta SOP rumah sakit.
Hak Pasien Wajib Dihormati. UU Nomor 17 Tahun 2023 juga memberikan perlindungan terhadap hak pasien.
Pasien memiliki hak mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya, memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya, serta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan yang bermutu.
Pasien juga berhak meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
Dengan demikian, apabila benar seorang pasien belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai kondisi medisnya, alasan pemulangan dan rencana pengobatan setelah meninggalkan rumah sakit, maka persoalan tersebut layak mendapatkan klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Selain ketentuan hukum, dokter juga terikat pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Kode etik menempatkan profesionalitas, kompetensi, penghormatan terhadap martabat manusia, kepentingan pasien dan kepercayaan pasien sebagai bagian penting dalam pelaksanaan profesi kedokteran.
Karena itu, apabila benar dokter tidak memberikan komunikasi yang memadai atau tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana diperlukan, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, penggunaan HP atau perilaku dokter selama berada di ruang konsultasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik atau kelalaian medis. Harus dilihat konteks pelayanan dan dampaknya terhadap pasien.
Dalam Perspektif Otonomi Khusus Papua. Pelayanan kesehatan di Papua juga memiliki dimensi khusus dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menempatkan kesehatan sebagai salah satu sektor penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat Papua.
Semangat Otsus tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga bagaimana masyarakat Papua mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk pelayanan kesehatan.
Karena itu, rumah sakit milik pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang profesional, manusiawi, transparan dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Pasien, termasuk pasien rujukan, tidak boleh dipandang hanya sebagai angka dalam sistem pelayanan kesehatan.
Untuk memperoleh gambaran yang objektif, sejumlah pertanyaan perlu dijawab pihak RSUD Dok II Jayapura:
- Apakah dokter J merupakan dokter penanggung jawab pasien?
- Berapa kali dokter J melakukan visite terhadap pasien?
- Apakah seluruh pemeriksaan tercatat dalam rekam medis?
- Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan sebelum pasien diarahkan pulang?
- Siapa yang mengambil keputusan pemulangan pasien?
- Apa dasar medis yang menyatakan pasien telah layak pulang?
- Apakah pasien telah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi dan terapi lanjutan?
- Apa kewenangan asisten dokter dalam proses pelayanan pasien tersebut?
- Apakah terdapat keluhan lain terhadap dokter yang sama?
- Apakah manajemen RSUD Dok II telah melakukan pemeriksaan internal atas laporan keluarga?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan ini merupakan kesalahpahaman komunikasi, persoalan administratif, pelanggaran SOP, pelanggaran etik atau terdapat dugaan kelalaian profesional.
Keluarga pasien meminta manajemen RSUD Dok II Jayapura melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan pelayanan yang mereka alami.
Mereka juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Papua melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran standar pelayanan.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi, keluarga meminta persoalan tersebut diproses melalui mekanisme lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keluarga berharap pasien mendapatkan kembali perhatian medis yang layak dan kondisi kesehatannya dapat segera dievaluasi.
Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa “dokter sudah bekerja sesuai prosedur” tanpa memperlihatkan dasar pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Investigasi jurnalistik bukan untuk menghakimi dokter J, tetapi untuk mencari jawaban atas satu pertanyaan utama: apakah pasien telah mendapatkan pelayanan medis yang semestinya?
Jika terbukti sesuai standar, maka dokter dan rumah sakit berhak mendapatkan klarifikasi yang proporsional.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka mekanisme disiplin, etik maupun hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen RSUD Dok II Jayapura maupun dokter berinisial J mengenai tudingan keluarga tersebut.
Redaksi Fokusinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi dokter J, manajemen RSUD Dok II Jayapura, Dinas Kesehatan Provinsi Papua maupun pihak terkait lainnya.
Fokusinews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.






