Fokusinews.com Karawang Senin 29 Juni 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan moratorium (penghentian sementara) dan penertiban tambang untuk menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah bencana alam, dan melindungi keselamatan warga. Kebijakan ini juga bertujuan memberantas tambang ilegal, menegakkan aturan operasional. Hal tersebut diimplementasikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Namun demikian dugaan kegiatan tambang, khususnya galian tanah atau cut and fiil yang hasil dikomersilkan atau dijual belikan patut diduga masih terjadi. Salah satu contohnya yang diduga terjadi pada proyek pemadatan lahan atau urugan proyek dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dijalan Lingkar Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat. Lebih tepatnya dijalan Mekarsari, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya.
Berdasarkan informasi, bahwa akan ada pembangunan konstruksi gedung untuk kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang. Sebelum dibangun, ada pemadatan lahan atau urugan terlebih dahulu.
Hanya saja yang disayangkan oleh Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, bahwa patut diduga sumber tanah yang dipergunakan, bersumber dari kegiatan yang tidak memiliki perizinan, seperti Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
“Dalam hal ini, tentu pihak Kemdiktisaintek dan Unsika tidak lantas bisa disalahkan. Karena kegiatannya dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu kontraktor pemenang tender. Oleh sebab itu, permasalahan ini harus segera diketahui oleh pihak Kementrian dan Unsika. Khususnya Rektor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek,” Ungkapnya
Lebih lanjut, Andri mengatakan, “Kami curiga pihak kontraktor mensubkontraktorkan kepada pihak lain untuk urugan tersebut? Tanpa memahami bahwa sumber tanah yang dipergunakan berizin atau tidak? Tapi masalah ini bisa berdampak fatal. Apa lagi ini proyek pemerintah dan lembaga pendidikan,”
“Sebab sebagaimana yang kami ketahui, berdasarkan sumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar. Kegiatan galian tanah atau quarry yang memiliki perizinan lengkap, hanya ada 4 titik, dan itu tidak ada yang di Kabupaten Karawang,” Ujarnya
Masih kata Andri, “Maka atas persoalan ini, LMP Mada Jabar agar segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan mendesak Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (PPLH DLH) Karawang beserta Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) Karawang untuk segera Memverifikasi Lapangan (Verlap) ke lokasi galian dan proyek Unsika,”
“Bilamana terbukti, kami akan mendesak agar segera ada tindakan dalam bentuk penghentian dan penyegelan oleh PPUD Pol PP Karawang. Karena otoritas penegakan tetap ada di Pemerintahan Daerah,” Tegasnya
“Begitu juga dengan Kemdiktisaintek dan Unsika, harus segera mengambil tindakan tegas dengan pembatalan kontrak. Jangan sampai nama baik lembaga pendidikan tercoreng. Karena jika proyek swasta saja harus tertib dan ta’at aturan, apa lagi ini proyek Pemerintah yang notabene lembaga pendidikan,” Pungkas Andri
Penulis : JS





