Tarakan, JWI Kaltara — Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dan komitmen dalam memperluas akses keadilan (access to justice), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan (UBT) berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Wilayah Kalimantan Utara sukses menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan tersebut dilangsungkan di RM Celebes pada Kamis, 28 Agustus 2026, mulai pukul 19.00 WITA hingga selesai, serta dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta.
Acara ini diinisiasi oleh PKBH UBT yang diketuai oleh Mansyur, S.H., M.H. (pengacara senior di Kota Tarakan) bersama Mafindo Kaltara yang digawangi oleh Dr. Nurasikin, S.H.I., M.H. (dosen Fakultas Hukum UBT).
Kegiatan dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu seperti perempuan dan anak, mengenai hak konstitusional mereka dalam mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma yang dijamin oleh negara.
Kolaborasi unik ini memadukan edukasi hukum formal dengan literasi digital. Kehadiran Mafindo memperkuat aspek pencegahan sengketa hukum yang kerap bermula dari disinformasi, kabar bohong (hoax), serta ujaran kebencian di ruang digital yang berisiko menjerat masyarakat secara hukum, seperti pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bantuan hukum bukan sekadar urusan beracara di pengadilan, tetapi bagaimana negara hadir melalui instrumen hukum untuk melindungi hak-hak dasar warga negara tanpa terkecuali. Sinergi dengan Mafindo Kaltara ini menjadi langkah strategis agar masyarakat tidak hanya melek hukum secara substantif, tetapi juga bijak dalam bermedia sosial,” ujar Sukmawaty Arisa Gustina, S.H., M.H., perwakilan dari PKBH UBT sekaligus narasumber kegiatan.
Acara penyuluhan ini menghadirkan narasumber kompeten, yakni Dr. Nurasikin, S.H.I., M.H. dan Sukmawaty Arisa Gustina, S.H., M.H. (kandidat doktor Fakultas Hukum Unhas), serta dipandu oleh Alma Morino, S.H. selaku sekretaris Mafindo Kaltara bertindak sebagai moderator.
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber membedah substansi penting dari UU No. 16 Tahun 2011, yang meliputi:
- Hak atas Bantuan Hukum: – Penjelasan bahwa setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum berhak mendapatkan layanan bantuan hukum gratis.
- Lingkup Layanan: – Pemahaman mengenai perbedaan dan cakupan bantuan hukum yang bersifat litigasi (pendampingan di pengadilan) maupun non-litigasi (penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, dan di luar pengadilan).
- Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH): – Pengenalan lembaga-lembaga terakreditasi yang berwenang memberikan layanan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Mitigasi Risiko Hukum Digital: – Edukasi dari Mafindo Kaltara mengenai batasan hukum dalam membagikan informasi di internet guna menghindari jerat sanksi pidana, sebagaimana disampaikan oleh Dr. Nurasikin selaku Ketua DPW Mafindo Kaltara.
Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, serta perwakilan komunitas lokal di Tarakan.
Melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat Kalimantan Utara diharapkan semakin meningkat, sekaligus mampu menekan angka sengketa akibat minimnya akses informasi dan pemahaman hukum yang benar. Ke depannya, PKBH UBT dan Mafindo Kaltara berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program edukasi serupa hingga ke daerah-daerah pelosok di Kalimantan Utara demi mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, kritis, dan berintegritas. (SS)
Laporan : Sahbudiman



