SERUI — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Yapen, Densius Amamehi, mempertanyakan keputusan Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pergantian mendadak petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Densius mengatakan, sebelumnya Panitia Pelaksana HUT RI ke-81 telah menyampaikan surat resmi kepada KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen untuk meminta kesediaan KNPI menugaskan petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 dalam upacara detik-detik Proklamasi di Stadion Marora Serui.
Surat bernomor 10/PAN/HUT RI-81/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 tersebut secara resmi ditujukan kepada Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam surat itu, panitia meminta KNPI menjadi petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 dengan mengenakan seragam KNPI.
Menurut Densius, KNPI bahkan telah mengikuti geladi resik pada Jumat (14/8/2026) sesuai rangkaian persiapan yang telah ditentukan panitia.
Namun, pada pelaksanaan upacara 17 Agustus 2026, terjadi pergantian mendadak. Petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh KNPI digantikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kami mempertanyakan kepada Panitia Pelaksana, kenapa sebelumnya sudah ada surat resmi kepada KNPI untuk meminta kami menjadi petugas pembaca UUD 1945, bahkan kami sudah mengikuti geladi resik pada hari Jumat. Tetapi pada hari pelaksanaan 17 Agustus tiba-tiba berubah dan digantikan oleh Pj. Sekda. Ada apa sebenarnya?” ujar Densius.
Ia menilai, apabila panitia memang hendak mengubah keputusan tersebut, seharusnya disampaikan secara resmi kepada KNPI karena sebelumnya telah ada surat penugasan dan persiapan yang dilakukan oleh lembaga kepemudaan tersebut.
“Kalau memang panitia mau mengganti, kami juga minta panitia menyurati secara resmi kepada lembaga KNPI. Jangan tiba-tiba berubah pada hari pelaksanaan. Ini menyangkut etika dan penghargaan terhadap lembaga,” tegasnya.
Densius menilai, pergantian tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa keterlibatan pemuda dalam kegiatan kenegaraan hanya diberikan pada tahap awal, kemudian kewenangan tersebut diambil kembali tanpa adanya komunikasi yang jelas.
“Jangan melecehkan nama lembaga KNPI. Kami melihat ini sebagai langkah-langkah yang kurang bagus. Jangan sampai ada kesan monopoli dalam pelaksanaan kegiatan HUT RI. Pemuda juga harus diberikan ruang untuk terlibat,” katanya.
Densius menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang membaca teks Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah proses pergantian keputusan yang dilakukan secara mendadak tanpa komunikasi resmi, sementara KNPI telah menerima surat, mempersiapkan petugas dan mengikuti geladi resik.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang membaca UUD 1945. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kalau sudah ada surat resmi, sudah dipersiapkan dan sudah geladi resik, kemudian pada hari pelaksanaan tiba-tiba diganti, tentu kami mempertanyakan dasar dan alasan perubahan tersebut,” pungkas Densius Amamehi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Panitia Pelaksana HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI Kabupaten Kepulauan Yapen terkait alasan pergantian mendadak petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945 maupun tidak adanya pidato Bupati dalam rangkaian upacara. Redaksi masih membuka ruang bagi panitia untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.(*)



