PN Rembang Klarifikasi Insiden PTSP dengan Advokat, Disebut Terjadi karena Miskomunikasi

Hukum

fokusinews.com //Rembang //Pengadilan Negeri (PN) Rembang akhirnya buka suara terkait adanya pemberitaan yang santer di berbagai media yang melibatkan salah seorang pegawai petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Rembang yang beradu kata dengan salah satu advokat pada, Rabu (11/2/2026) siang.

Juru bicara (Jubir) PN Rembang Risang Aji, mengatakan kebetulan tim Pengadilan sudah melihat situasi kemarin dan kita melihat fakta kejadian berdasarkan CCTV. Sebenarnya kejadian itu di jam istirahat. Kemudian ada pengguna layanan yang datang.

Risang membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi karena kesalah pahaman.

“Memang benar ada insiden pada Rabu,11 Februari 2026. Namun itu terjadi karena miskomunikasi antara advokat dan petugas

PTSP PN Rembang,” ujar Jubir PN Rembang Risang kepada wartawan di Kantor PN Rembang, Kamis (12/2/2026) siang

Risang menceritakan kronologi kejadian pada Rabu sekitar pukul 12.03 WIB, seorang advokat berinisial BP datang bersama dua rekannya ke kantor PN Rembang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengambil Surat Kuasa Khusus yang sebelumnya telah didaftarkan melalui PTSP.

Menurutnya, surat kuasa tersebut telah didaftarkan pada 26 Januari 2026 dan pada hari yang sama telah selesai diproses. Namun, dokumen itu baru diambil oleh yang bersangkutan pada 11 Februari 2026.

“Pada pukul 12.10 WIB memang sudah masuk jam istirahat pelayanan PTSP, yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Meski demikian, kami tetap menugaskan dua petugas untuk piket di meja PTSP,” jelasnya.

Saat itu, advokat BP dilayani oleh petugas PTSP bagian hukum. Petugas tidak menanyakan terkait Berita Acara Sumpah (BAS) melainkan hanya melakukan konfirmasi dan memastikan kelengkapan berkas yang dilampirkan guna menyesuaikan data administrasi.

“Perlu kami luruskan, pada hari itu advokat berinisial BP hanya mengurus pengambilan surat kuasa khusus, tidak ada pengurusan memori kasasi di PTSP PN Rembang,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan komitmen PN Rembang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan.

“Pada prinsipnya, kami (PN) Rembang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan, tanpa membeda-bedakan dan melayani dengan sepenuh hati,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang, N, SH.,MH menyampaikan bahwa pernyataan tidak menanyakan Berita Acara Sumpah (BAS) itu bohong. Karena ada dua orang saksi dari tim kami, Mas Rifaldi dan Mas Rona. Lebih lanjut Rifaldi dimintai petugas PTSP untuk menunjukkan BAS yang asli, kemudian sama, dia ditunjukkan kalau berani boleh cek CCTV yang ada di PN Rembang.

Saya diminta untuk menunjukkan KTP, disitu KTP asli saya diminta, ada perubahan domisili dan status dipertanyakan, saya kaget. Kalau domisili saya pindah kemana mana terserah, akan tetapi untuk NIK tidak bisa berbohong,” jelasnya

Memang sebelumnya sudah ada info bahwa PN Rembang ini terindikasi ada tunggangan politisasi dari advokat lawan. Akan tetapi bukan masalah kasusnya, namun petugas secara pribadi ingin mempertanyakan keaslian Berita Acara Sumpah (BAS) saya.

( wik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *