Dr. Marso, S.E., M.Si – Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Editor: (SS)
Tarakan, Fokusinews.com — Kebijakan penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Marso, S.E., M.Si., secara terbuka mengkritisi perubahan skema penyaluran beasiswa yang dinilai menimbulkan ketidakadilan serta berpotensi memicu perpecahan di kalangan mahasiswa.
Dr. Marso mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, Beasiswa Kaltara Unggul bersifat umum dan memberikan keleluasaan bagi putra-putri daerah Kaltara untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi mana pun. Namun, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terbaru dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/256/2026, kebijakan tersebut dinilai bergeser secara drastis dengan hanya mengelola kategori beasiswa khusus.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa Kaltara Unggul, jenis beasiswa semestinya dibagi menjadi dua kategori utama, yakni beasiswa umum dan beasiswa khusus yang diatur secara komprehensif mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 10.
”Skema baru ini dianggap tidak berdasarkan asas keadilan karena adanya pilih-pilih dalam pemberian beasiswa. Hanya 6 perguruan tinggi yang masuk daftar—tiga di antaranya di Kaltara seperti UBT, Unikal, dan UT, sementara universitas swasta lainnya dan mahasiswa Kaltara yang kuliah di luar daerah tidak mendapatkannya,” ujar Dr. Marso, Senin (29/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, alokasi Beasiswa Khusus Kaltara Unggul TA 2026 hanya diberikan kepada perguruan tinggi yang telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kaltara. Dari daftar yang ada, hanya 6 perguruan tinggi yang diakomodasi—tiga di antaranya berada di dalam wilayah Kaltara (seperti Universitas Borneo Tarakan/UBT dan Universitas Kalimantan Utara/Unikal, serta Universitas Terbuka/UT), sementara tiga lainnya berada di luar wilayah Kaltara.
Dr. Marso mempertanyakan tiga aspek krusial yang dinilai diskriminatif:
1. Alokasi Perguruan Tinggi– Pembatasan daftar kampus penerima yang hanya berfokus pada 6 institusi tertentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
2. Perbedaan Kuota Penerima – Terdapat disparitas kuota yang terlampau jauh antar perguruan tinggi, mulai dari 300 kuota untuk satu universitas hingga hanya 20 atau bahkan 1 kuota untuk institusi lainnya.
3. Variasi Nilai Bantuan – Besaran nominal bantuan per mahasiswa bervariasi secara signifikan, mulai dari Rp4.000.000 hingga Rp15.000.000 tanpa transparansi dasar perhitungan yang merata.
”Alasan efisiensi anggaran tidak masuk akal jika ada perbedaan nilai bantuan yang begitu mencolok. Pertanyaannya, uang siapa yang dibagi jika bukan untuk kesejahteraan seluruh anak Kaltara? Mengapa tidak disamaratakan demi keadilan?” tegasnya.
Situasi ini dikhawatirkan menanam benih perpecahan dan ketidakpercayaan (distrust) di lingkungan pendidikan tinggi Kaltara. Ribuan mahasiswa dari kampus swasta yang selama ini aktif menuntut ilmu mendadak tereliminasi tanpa adanya kejelasan regulasi yang adil.
”Anak-anak Kaltara yang berkuliah di luar daerah dan memiliki prestasi gemilang justru tidak mendapatkan uluran tangan bantuan beasiswa ini. Kebijakan semacam ini dikhawatirkan menanamkan rasa ketidakpercayaan dan benih perpecahan di kalangan mahasiswa,” tegasnya.
Persoalan ini semakin runyam akibat minimnya transparansi dan komunikasi dari pihak penyelenggara. Menurut Dr. Marso, sosialisasi kepada pihak universitas baru dilakukan setelah gelombang protes dan keributan terjadi di tengah publik, yang berujung pada kebingungan massal di kalangan mahasiswa dan fakultas.
Isu keadilan ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara melalui Kunjungan Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). DPRD secara tegas merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan pemerataan serta perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan agar asas keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagai Ketua APTISI Kaltara sekaligus representasi perguruan tinggi swasta yang mahasiswanya terdampak, Dr. Marso berharap agar Gubernur Kaltara dan instansi terkait bersikap bijak dengan mengevaluasi serta merevisi peraturan yang dikelirukan tersebut.
”Peraturan seharusnya dapat diubah dan disesuaikan jika terdapat kekeliruan demi mewujudkan pemerataan. Tujuannya agar seluruh anak-anak Kaltara bisa mengenyam pendidikan dengan tenang tanpa merasa disisihkan,” pungkasnya. (SS)
Laporan: Sahbudiman





