TARAKAN, FOKUSINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sebengkok Tiram, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Kalimantan Utara, Selasa dini hari (19/5). Dua orang pria diamankan dalam pengungkapan ini, masing-masing berinisial FS (49) dan AB.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial FS. Dari tangannya, kami menemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat netto total 4,41 gram,” ujar IPTU Rusli kepada wartawan, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah AB yang juga berada di kawasan Sebengkok Tiram, tepatnya di RT 11.
Pergerakan tim ke lokasi disebut tidak mudah. “Jalurnya memang harus melewati kuburan. Tengah malam, suasananya sepi dan lampu juga terbatas. Tapi anggota tetap bergerak karena ini bagian dari tugas,” ungkap IPTU Rusli.
Di rumah AB, polisi tidak menemukan sabu dalam jumlah besar. Namun, petugas menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat terkait dengan jaringan peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain satu unit iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, satu unit timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, gunting, serta alat serok.
Polisi menduga kawasan pemakaman Sebengkok Tiram kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika. “Lokasinya dianggap aman dan relatif jauh dari pengawasan warga, terutama pada malam hari,” jelas IPTU Rusli.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. “Partisipasi warga sangat membantu kami memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Tarakan,” tutup IPTU Rusli.
Kaperwil Kaltara : Abdul Rahman
Editor. : FN – AR






