SEBUAH TRUK BAK BESI BERMUATAN RATUSAN BALOK KAYU ULIN BERNOPOL 8313 JA DIDUGA KUAT BEKINGAN POLSEK ELLA, DIMINTA ATENSI KAPOLDA KALBAR
**MELAWI, KALIMANTAN BARAT -Fokuisnewso.com— Aktivitas sebuah truk bak besi bernomor polisi *8313 (JA)* yang mengangkut ratusan balok kayu ulin dan melintas di wilayah hukum Polsek Ella, Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas muatan kayu tersebut sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, guna memastikan kesesuaian aktivitas pengangkutan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media, truk tersebut terlihat keluar dari kawasan PT SBK di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan melintas di wilayah Ella, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Kendaraan itu diketahui membawa muatan berupa ratusan balok kayu ulin berukuran 10 x 10 sentimeter dengan panjang masing-masing kurang lebih 4 meter.
Saat kendaraan tersebut terparkir di wilayah Ella,pada
Senin, (13/10/26) sopir menyampaikan, bahwa muatan kayu akan dibawa menuju Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.Namun, ketika ditanya mengenai identitas pemilik kayu maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut, sopir tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan diduga kuat bekingan polsek ella.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, legalitas pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas distribusi kayu ulin tersebut.
Meski demikian, hingga sampai kini belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah muatan kayu tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
### WARGA PERTANYAKAN PENGAWASAN POLSEK ELLA
Melintasnya truk bermuatan ratusan balok kayu ulin tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan di wilayah hukum Polsek Ella.
Sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain apakah kendaraan tersebut telah diperiksa oleh petugas berwenang, apakah dokumen pengangkutan kayu telah diverifikasi, serta apakah asal-usul dan tujuan pengiriman muatan tersebut telah ditelusuri.
Sorotan ini kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Namun, dugaan itu belum dapat dipastikan tanpa adanya bukti dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap Polsek Ella dan Polres Melawi memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi tersebut. Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan, sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, warga meminta agar aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pengangkutan tersebut telah memenuhi persyaratan, penjelasan resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik.
### MINTA ATENSI KAPOLDA KALBAR, LEGALITAS KAYU ULIN PERLU DITELUSURI
Masyarakat meminta perhatian Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran terkait untuk menindaklanjuti informasi mengenai truk bernomor polisi 8313 (JA) yang mengangkut ratusan balok kayu ulin tersebut.
Permintaan ini bukan semata-mata untuk mempersoalkan kendaraan yang melintas, melainkan untuk memastikan bahwa pengangkutan hasil hutan dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri meliputi :
1. **Asal-usul kayu ulin**, termasuk lokasi pengambilan dan pihak yang menguasai atau memiliki kayu tersebut.
2. **Dokumen legalitas dan pengangkutan**, guna memastikan kesesuaian muatan dengan dokumen yang diwajibkan.
3. **Tujuan dan pihak penerima pengiriman**, termasuk keterangan mengenai rencana pengangkutan menuju Kabupaten Sintang.
4. **Pelaksanaan pengawasan di lapangan**, termasuk apakah terdapat pemeriksaan oleh petugas yang berwenang.
5. **Dugaan kelalaian pengawasan**, apabila ditemukan bukti yang cukup untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Masyarakat juga berharap agar penanganan persoalan ini dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh pihak mana pun, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
### POLSEK ELLA DAN POLRES MELAWI DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Ella maupun Polres Melawi mengenai status dokumen, legalitas muatan, serta langkah pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah aktivitas pengangkutan tersebut telah diketahui dan diperiksa oleh petugas, serta apakah ada tindak lanjut yang dilakukan setelah informasi mengenai kendaraan itu muncul.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Ella, Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, pihak PT SBK, pemilik kayu, pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta.
Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan informasi yang relevan.
### PENEGAKAN HUKUM HARUS TRANSPARAN, OBJEKTIF, DAN BERKEADILAN
Pengangkutan hasil hutan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, dan legalitas distribusi merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat memberikan atensi terhadap persoalan ini agar informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Publik juga berharap pengawasan terhadap peredaran hasil hutan berjalan secara konsisten, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan bukti, tanpa prasangka maupun perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu.
*Hingga berita ini diterbitkan, legalitas muatan kayu ulin pada truk bernomor polisi 8313 (JA) dan dugaan terkait pengawasan di wilayah hukum Polsek Ella masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut.* Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang.
*(Redaksi





