Sengketa Lahan 15 Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut PT Prima Bahagia Permai Alokasikan 20% Hasil Panen

Fokusinews.com, Senin 03 Agustus 2026
BULUNGAN — Permasalahan lahan seluas kurang lebih 200 hektar yang melibatkan masyarakat desa dengan PT Prima Bahagia Permai ( PBP )  hingga kini belum menemukan titik terang. Sengketa yang telah berlangsung selama 15 tahun tersebut mendorong perwakilan warga H Zainuddin untuk menuntut hak alokasi sebesar 20 persen dari hasil panen perusahaan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Zainuddin dalam sebuah pertemuan yang turut difasilitasi oleh pihak Kepolisian  setempat. Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dari manajemen PT Prima Bahagia Permai.
“Saya sudah dua kali bersurat kepada Manajer PT Prima Bahagia Permai, namun tidak pernah dibalas. Setelah difasilitasi oleh Kepolisian setempat dan bertemu langsung, pihak manajemen justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai persoalan ini,” ujar H Zainuddin.
Guna mengakhiri ketidakpastian hukum yang berlarut-larut, H. Zainuddin menawarkan solusi kompromi yang dinilai tidak merugikan kedua belah pihak. Mereka mendesak agar perusahaan menyerahkan 20 persen hasil panen kepada desa hingga proses timbang terima lahan diselesaikan secara resmi.
Selain tuntutan alokasi hasil panen, warga juga mengusulkan agar lahan seluas 200 hektar tersebut digariskan atau dijadikan jaminan sementara sampai ada kesepakatan akhir (timbang terima).
“Ini adalah solusi yang paling adil agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun dirugikan secara sepihak. Desa harus mendapatkan penghasilan, dan perusahaan pun tetap menjalankan kewajibannya,” tegasnya.


Berdasarkan keterangan perwakilan warga, pihak manajemen PT Prima Bahagia Permai sempat menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada aturan baku yang mengatur pemotongan 20 persen hasil panen maupun penjaminan lahan dalam skema yang diajukan.
Kendati demikian, warga tetap bergeming dan meminta agar seluruh elemen masyarakat bersatu untuk mengawal kesepakatan tersebut. Warga berharap pihak manajemen segera mengambil langkah konkret demi menciptakan kepastian ekonomi dan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat desa setempat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini , pihak Pemerintah Daerah Bulungan bersama DPRD dan masyarakat sepakat bahwa pihak PT PBP diberikan waktu menyelesaikan tuntutan masyarakat Tanah Kuning paling lambat 30 hari , kalau tidak dapat dilaksanakan maka Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk menutup sementara pabriknya sampai selesai kewajibannya dilaksanakan.

Editor  : FN – AR

Pos terkait