Tarakan, Fokusinews.com – Persidangan perkara dugaan penggelapan atau pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan PT Phoenix Resources International (PRI) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali memanas (2/8/26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, jalannya sidang berlangsung cukup alot akibat cecaran pertanyaan tajam dari majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.
Sorotan Tajam: Dari Rp21 Juta Loncat ke Rp3 Miliar

Poin paling krusial yang mengundang perhatian dalam persidangan ini adalah perbedaan angka kerugian yang sangat fantastis dan mencolok.
Dalam dakwaan awal, dugaan nilai solar yang dipersoalkan berkisar di angka Rp21,450 juta. Namun, dalam perhitungannya, pihak perusahaan mengklaim total kerugian mencapai angka Rp3 miliar. Perbedaan mencolok inilah yang berulang kali dipertanyakan secara mendalam oleh majelis hakim maupun tim kuasa hukum kepada para saksi yang dihadirkan.

Beberapa saksi sempat terlihat kesulitan memberikan penjelasan secara rinci ketika diminta membeberkan dasar hukum maupun metode penghitungan yang membuat angka kerugian bisa membengkak hingga menyentuh Rp3 Miliar.
Penjelasan Tim Kuasa Hukum Terdakwa
Ditemui usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Simanung Khalid dari Kantor Hukum Veterson Salomo Sagala, S.H. dan Rekan—yang terdiri dari Peterson Salomo Sagala, S.H., Alviaranti (Alvita), S.H., dan Heni Sutra—memberikan keterangan pers kepada awak media.
Alviaranti, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, klaim kerugian Rp3 miliar tersebut ternyata bermula dari tuntutan penggantian atas volume solar sebanyak 10.000 liter.
”PT PRI meminta penggantian atas 10.000 liter solar. Jika 10.000 liter tersebut dikalikan dengan asumsi harga Rp30.000 per liter, maka nilai dasarnya adalah Rp300 juta. Kemudian, dikalikan dengan denda 10 kali lipat, maka muncullah angka Rp3 miliar tersebut,” ujar Alvita memaparkan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa angka kerugian Rp3 miliar tersebut dinilai tidak valid dan tidak mendasar.
Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak terdakwa sebelumnya telah berupaya menempuh jalur Restorative Justice (keadilan restoratif), namun pihak PT PRI disebut menolak dan tetap bersikukuh pada klaim angka Rp3 miliar tersebut.
Kendati tim kuasa hukum mempertanyakan validitas angka kerugian serta menduga adanya komponen di luar kerugian murni yang dimasukkan, semua dugaan tersebut tentu masih harus diuji dan dibuktikan secara terang melalui fakta-fakta persidangan.
Kini, publik Kota Tarakan menanti kelanjutan proses hukum di PN Tarakan. Apakah angka Rp3 miliar tersebut murni kerugian perusahaan berdasarkan regulasi internal, ataukah ada perhitungan berbeda yang nantinya akan membuka titik terang atas perkara ini? Jawabannya tentu berada di tangan majelis hakim dalam memutus perkara secara adil. (SS)
Laporan : Sahbudiman





