AKBP Diaritz Felle Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/tag/akbp-diaritz-felle/ FokusiNews menyajikan berita terkini, terpercaya, dan faktual seputar nasional, daerah, ekonomi, politik, teknologi, dan gaya hidup untuk pembaca Indonesia. Sat, 15 Aug 2026 14:22:08 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 https://fokusinews.com/wp-content/uploads/2026/04/cropped-Favicon-Fokusinews-32x32.png AKBP Diaritz Felle Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/tag/akbp-diaritz-felle/ 32 32 Polres Yapen Musnahkan 7 Senjata Api Rakitan dan 21 Amunisi Ilegal, Kapolres: Hasil Pendekatan Humanis https://fokusinews.com/polres-yapen-musnahkan-7-senpi-rakitan-21-amunisi-ilegal/ Sat, 15 Aug 2026 14:22:08 +0000 https://fokusinews.com/?p=16187 SERUI, fokusinews.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen memusnahkan tujuh pucuk senjata api rakitan dan […]

Artikel Polres Yapen Musnahkan 7 Senjata Api Rakitan dan 21 Amunisi Ilegal, Kapolres: Hasil Pendekatan Humanis pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
SERUI, fokusinews.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen memusnahkan tujuh pucuk senjata api rakitan dan 21 butir amunisi ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Kepulauan Yapen, Sabtu (15/8/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus memperkuat komitmen menciptakan suasana aman dan damai di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tujuh pucuk senjata api rakitan, masing-masing dua laras panjang dan lima laras pendek. Selain itu, polisi memusnahkan 21 butir amunisi, terdiri dari 19 butir kaliber 5,56 mm dan dua butir kaliber 3,38 mm, serta satu buah magazen.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong bagian senjata menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.

Proses pemusnahan tersebut disaksikan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kepulauan Yapen, tokoh adat, tokoh masyarakat serta awak media.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., mengatakan penyerahan senjata api dan amunisi ilegal tersebut merupakan hasil dari pendekatan dan komunikasi yang secara aktif dilakukan jajaran Satuan Intelkam Polres Kepulauan Yapen.

Menurutnya, penanganan persoalan senjata ilegal tidak hanya dilakukan melalui tindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan persuasif dengan melibatkan masyarakat dan para tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan masing-masing.

“Penyerahan secara sukarela ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat sekaligus hasil dari komunikasi dan pendekatan yang terus kami lakukan. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang humanis dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” ujar Diaritz Felle.

Kapolres mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian secara sukarela.

Ia menegaskan, masyarakat yang menyerahkan senjata atau amunisi secara sukarela akan mendapatkan jaminan kerahasiaan dan keamanan sebagai pihak yang menyerahkan barang tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api maupun amunisi ilegal agar tidak ragu untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat yang menyerahkan secara sukarela,” tegasnya.

Diaritz menegaskan, keberadaan senjata api ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, Polres Kepulauan Yapen akan terus melakukan langkah pencegahan melalui patroli, pembinaan serta pendekatan kepada masyarakat.

Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya bertujuan mengurangi peredaran senjata api ilegal, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan secara bersama-sama.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat. Pencegahan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat yang selama ini turut menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, peran tokoh adat dan tokoh masyarakat sangat penting dalam membangun kepercayaan serta mendorong masyarakat mengambil langkah yang tepat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Pemusnahan tujuh senjata api rakitan dan 21 butir amunisi ilegal tersebut menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Polres Kepulauan Yapen berharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api dan amunisi ilegal secara sukarela terus meningkat.

“Kami berharap sinergi antara Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat. Tujuannya satu, yaitu menciptakan Kabupaten Kepulauan Yapen yang aman, damai dan kondusif,” pungkas Diaritz.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga keamanan dan perdamaian di Yapen bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Melalui komunikasi, pendekatan humanis dan partisipasi masyarakat, Polres Kepulauan Yapen berupaya memastikan senjata api ilegal tidak menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat serta stabilitas daerah.

Artikel Polres Yapen Musnahkan 7 Senjata Api Rakitan dan 21 Amunisi Ilegal, Kapolres: Hasil Pendekatan Humanis pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Tertidur di Speedboat, Laptop Warga Digondol Maling di Kompleks Pasar Aroro-Iroro Yapen; Dua Tersangka Dibekuk Polisi https://fokusinews.com/tertidur-di-speedboat-laptop-warga-digondol-maling-di-kompleks-pasar-aroro-iroro-yapen-dua-tersangka-dibekuk-polisi/ Sat, 15 Aug 2026 14:04:13 +0000 https://fokusinews.com/?p=16185 SERUI, fokusinews.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kompleks […]

Artikel Tertidur di Speedboat, Laptop Warga Digondol Maling di Kompleks Pasar Aroro-Iroro Yapen; Dua Tersangka Dibekuk Polisi pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
SERUI, fokusinews.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kompleks Pasar Aroro-Iroro, Jalan Diponegoro, kawasan Tujuh Suku, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., mengungkap kronologi kasus sekaligus penangkapan dua tersangka berinisial AP dan WM yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit laptop milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Saat itu, korban baru tiba menggunakan speedboat dari Kampung Woinap dan kemudian tertidur di atas speedboat karena kelelahan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan kedua tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kapolres menjelaskan, tersangka AP diduga mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat satu unit laptop merek Lenovo berwarna putih. Sementara tersangka WM diduga berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.

“Saat korban tertidur, tersangka AP mengambil tas korban, sementara WM berperan mengawasi dan memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya meninggalkan lokasi,” jelas AKBP Diaritz Felle.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para tersangka.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka WM.

Informasi tersebut menyebutkan WM berada di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Hotel Merpati Serui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan WM yang saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekannya.

“Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk diserahkan kepada penyidik dan dilakukan pemeriksaan serta penahanan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap WM, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka AP yang diketahui berada di Kabupaten Waropen.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan tersangka pertama. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebanyak lima anggota Resmob Polres Kepulauan Yapen bergerak menuju Kabupaten Waropen.

Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kampung Ronggaiwa dan berhasil mengamankan AP.

Setelah diamankan, AP dibawa kembali ke Serui untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo berwarna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kedua tersangka melakukan pencurian diduga karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Diaritz.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 467 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap AP dan WM masih berjalan. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap pelaku tindak pidana.

Polres Kepulauan Yapen mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika membawa atau menyimpan barang berharga di tempat-tempat umum, termasuk kawasan pasar dan lokasi tambatan transportasi laut.

Artikel Tertidur di Speedboat, Laptop Warga Digondol Maling di Kompleks Pasar Aroro-Iroro Yapen; Dua Tersangka Dibekuk Polisi pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>