Polres Yapen Musnahkan 7 Senjata Api Rakitan dan 21 Amunisi Ilegal, Kapolres: Hasil Pendekatan Humanis

SERUI, fokusinews.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen memusnahkan tujuh pucuk senjata api rakitan dan 21 butir amunisi ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Kepulauan Yapen, Sabtu (15/8/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus memperkuat komitmen menciptakan suasana aman dan damai di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tujuh pucuk senjata api rakitan, masing-masing dua laras panjang dan lima laras pendek. Selain itu, polisi memusnahkan 21 butir amunisi, terdiri dari 19 butir kaliber 5,56 mm dan dua butir kaliber 3,38 mm, serta satu buah magazen.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong bagian senjata menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.

Proses pemusnahan tersebut disaksikan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kepulauan Yapen, tokoh adat, tokoh masyarakat serta awak media.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., mengatakan penyerahan senjata api dan amunisi ilegal tersebut merupakan hasil dari pendekatan dan komunikasi yang secara aktif dilakukan jajaran Satuan Intelkam Polres Kepulauan Yapen.

Menurutnya, penanganan persoalan senjata ilegal tidak hanya dilakukan melalui tindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan persuasif dengan melibatkan masyarakat dan para tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan masing-masing.

“Penyerahan secara sukarela ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat sekaligus hasil dari komunikasi dan pendekatan yang terus kami lakukan. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang humanis dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” ujar Diaritz Felle.

Kapolres mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian secara sukarela.

Ia menegaskan, masyarakat yang menyerahkan senjata atau amunisi secara sukarela akan mendapatkan jaminan kerahasiaan dan keamanan sebagai pihak yang menyerahkan barang tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api maupun amunisi ilegal agar tidak ragu untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat yang menyerahkan secara sukarela,” tegasnya.

Diaritz menegaskan, keberadaan senjata api ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, Polres Kepulauan Yapen akan terus melakukan langkah pencegahan melalui patroli, pembinaan serta pendekatan kepada masyarakat.

Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya bertujuan mengurangi peredaran senjata api ilegal, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan secara bersama-sama.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat. Pencegahan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat yang selama ini turut menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, peran tokoh adat dan tokoh masyarakat sangat penting dalam membangun kepercayaan serta mendorong masyarakat mengambil langkah yang tepat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Pemusnahan tujuh senjata api rakitan dan 21 butir amunisi ilegal tersebut menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Polres Kepulauan Yapen berharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api dan amunisi ilegal secara sukarela terus meningkat.

“Kami berharap sinergi antara Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat. Tujuannya satu, yaitu menciptakan Kabupaten Kepulauan Yapen yang aman, damai dan kondusif,” pungkas Diaritz.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga keamanan dan perdamaian di Yapen bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Melalui komunikasi, pendekatan humanis dan partisipasi masyarakat, Polres Kepulauan Yapen berupaya memastikan senjata api ilegal tidak menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat serta stabilitas daerah.

Pos terkait