Tertidur di Speedboat, Laptop Warga Digondol Maling di Kompleks Pasar Aroro-Iroro Yapen; Dua Tersangka Dibekuk Polisi

SERUI, fokusinews.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kompleks Pasar Aroro-Iroro, Jalan Diponegoro, kawasan Tujuh Suku, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., mengungkap kronologi kasus sekaligus penangkapan dua tersangka berinisial AP dan WM yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit laptop milik korban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Saat itu, korban baru tiba menggunakan speedboat dari Kampung Woinap dan kemudian tertidur di atas speedboat karena kelelahan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan kedua tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kapolres menjelaskan, tersangka AP diduga mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat satu unit laptop merek Lenovo berwarna putih. Sementara tersangka WM diduga berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.

“Saat korban tertidur, tersangka AP mengambil tas korban, sementara WM berperan mengawasi dan memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya meninggalkan lokasi,” jelas AKBP Diaritz Felle.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para tersangka.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka WM.

Informasi tersebut menyebutkan WM berada di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Hotel Merpati Serui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan WM yang saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekannya.

“Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk diserahkan kepada penyidik dan dilakukan pemeriksaan serta penahanan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap WM, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka AP yang diketahui berada di Kabupaten Waropen.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan tersangka pertama. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebanyak lima anggota Resmob Polres Kepulauan Yapen bergerak menuju Kabupaten Waropen.

Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kampung Ronggaiwa dan berhasil mengamankan AP.

Setelah diamankan, AP dibawa kembali ke Serui untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo berwarna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kedua tersangka melakukan pencurian diduga karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Diaritz.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 467 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap AP dan WM masih berjalan. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap pelaku tindak pidana.

Polres Kepulauan Yapen mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika membawa atau menyimpan barang berharga di tempat-tempat umum, termasuk kawasan pasar dan lokasi tambatan transportasi laut.

Pos terkait