DPRK Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/tag/dprk/ FokusiNews menyajikan berita terkini, terpercaya, dan faktual seputar nasional, daerah, ekonomi, politik, teknologi, dan gaya hidup untuk pembaca Indonesia. Wed, 13 May 2026 00:49:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 https://fokusinews.com/wp-content/uploads/2026/04/cropped-Favicon-Fokusinews-32x32.png DPRK Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/tag/dprk/ 32 32 Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran Hak Ulayat Di Biak Numfor, DPRK Diminta Hentikan Pengabaian Masyarakat Adat https://fokusinews.com/komnas-ham-soroti-potensi-pelanggaran-hak-ulayat-di-biak-numfor-dprk-diminta-hentikan-pengabaian-masyarakat-adat/ https://fokusinews.com/komnas-ham-soroti-potensi-pelanggaran-hak-ulayat-di-biak-numfor-dprk-diminta-hentikan-pengabaian-masyarakat-adat/#respond Wed, 13 May 2026 00:49:11 +0000 https://fokusinews.com/?p=8473 Biak-Papua-Fokusinews. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Perwakilan Papua mulai menyoroti serius persoalan tanah […]

Artikel Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran Hak Ulayat Di Biak Numfor, DPRK Diminta Hentikan Pengabaian Masyarakat Adat pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Biak-Papua-Fokusinews. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Perwakilan Papua mulai menyoroti serius persoalan tanah ulayat dan dugaan pengabaian hak masyarakat adat di Kabupaten Biak Numfor.

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Biak Numfor pada Selasa (12/5/2026), Ketua Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, secara terbuka mengungkap adanya indikasi proses pengalihan lahan yang tidak melibatkan pemilik hak adat secara sah.

Pertemuan yang berlangsung di ruang transit Gedung DPRK Biak Numfor itu diterima langsung oleh Ketua DPRK, Daniel Rumanasen. Agenda utama pembahasan mencakup konflik agraria, perlindungan hak masyarakat adat, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam rencana alih fungsi lahan di sejumlah wilayah adat.

Dalam pemaparannya, Komnas HAM menegaskan bahwa persoalan agraria di Papua tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administrasi semata. Menurut Ramandey, terdapat indikasi kuat bahwa proses pelepasan tanah dilakukan tanpa memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan, didahului, dan diinformasikan kepada masyarakat adat.

Kami menemukan indikasi bahwa proses pengalihan lahan belum melibatkan otoritas adat yang sah. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat,” tegas Ramandey.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa negara melalui Komnas HAM mulai mencermati kemungkinan adanya praktik-praktik penguasaan lahan yang mengabaikan mekanisme hukum adat.

Temuan awal itu juga memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait investasi dan pembangunan yang dinilai berjalan tanpa transparansi penuh terhadap pemilik hak ulayat.

Komnas HAM mengingatkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Di sisi lain, Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, mengakui bahwa tanah adat di Biak memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi. Ia menegaskan DPRK tidak akan menutup mata terhadap aspirasi masyarakat adat yang merasa haknya terancam.

Tanah bagi masyarakat adat Biak bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang menyatu dengan identitas budaya dan sistem kepercayaan masyarakat. DPRK akan mendorong penyelesaian yang adil dan menghormati hukum adat,” ujarnya.

Meski demikian, berbagai kalangan menilai pernyataan dukungan tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret, termasuk pengawasan terhadap proyek-proyek strategis dan transparansi pemerintah daerah dalam penerbitan izin penggunaan lahan.

Dalam forum tersebut, Komnas HAM dan DPRK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar- instansi dalam penyelesaian konflik agraria. Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, tokoh adat, dan lembaga legislatif disebut perlu duduk bersama untuk membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga adil secara sosial dan kultural.

Pertemuan itu menghasilkan komitmen awal untuk membangun forum koordinasi lintas sektor secara berkala. Langkah ini dinilai penting guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat serta memastikan pembangunan di Biak Numfor tidak berjalan dengan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat.

Sorotan Komnas HAM ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pembangunan dan investasi di Papua tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan eksistensi masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Jika mekanisme adat terus diabaikan, konflik agraria dikhawatirkan akan semakin meluas dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah maupun investor yang masuk ke wilayah adat Papua.

 

 

(Heri/Kaperwil Papua)

 

 

 

 

 

Artikel Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran Hak Ulayat Di Biak Numfor, DPRK Diminta Hentikan Pengabaian Masyarakat Adat pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
https://fokusinews.com/komnas-ham-soroti-potensi-pelanggaran-hak-ulayat-di-biak-numfor-dprk-diminta-hentikan-pengabaian-masyarakat-adat/feed/ 0
Kebijakan Kepegawaian Bupati Yapen Jadi Sorotan, Fiktor Mambrasar Ingatkan Pentingnya Kepastian Birokrasi https://fokusinews.com/kebijakan-kepegawaian-bupati-yapen-disorot/ https://fokusinews.com/kebijakan-kepegawaian-bupati-yapen-disorot/#respond Wed, 06 May 2026 05:00:23 +0000 https://fokusinews.com/?p=7772 Yapen, fokusinews.com — Kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen belakangan menjadi sorotan publik. […]

Artikel Kebijakan Kepegawaian Bupati Yapen Jadi Sorotan, Fiktor Mambrasar Ingatkan Pentingnya Kepastian Birokrasi pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Yapen, fokusinews.com — Kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah dinamika terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), hingga belum dilaksanakannya pelantikan sejumlah pejabat definitif memunculkan pertanyaan terkait konsistensi tata kelola birokrasi daerah.

Sorotan tersebut turut disampaikan mantan anggota DPRD Kepulauan Yapen periode 2019–2024, Fiktor Mambrasar.

Menurut Fiktor, Bupati Kepulauan Yapen memiliki latar belakang birokrasi yang kuat dan pengalaman panjang di pemerintahan. Rekam jejak tersebut membuat publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap pengelolaan birokrasi, khususnya dalam kebijakan promosi, mutasi, dan demosi aparatur sipil negara (ASN).

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati disebut telah menunjuk sejumlah pejabat sebagai Plt dan Plh di berbagai posisi strategis.

Di sisi lain, proses pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dikabarkan telah melalui tahapan resmi, termasuk pengusulan kepada Gubernur Papua melalui surat tertanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan yang diterbitkan pada 28 Januari 2026. Namun hingga kini, pelantikan tersebut belum juga dilaksanakan.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian pelaksanaan kebijakan kepegawaian.

Fiktor menilai penggunaan jabatan Plt dan Plh memang diperbolehkan dalam situasi tertentu. Namun, jika dilakukan berulang dan terlalu lama tanpa kejelasan status definitif, kondisi itu dapat berdampak terhadap efektivitas organisasi.

“Penempatan pejabat Plt maupun Plh memang dibolehkan dalam kondisi tertentu. Tetapi jika berlangsung terlalu lama tanpa kepastian, tentu bisa berdampak pada kinerja organisasi dan memunculkan keraguan di kalangan ASN,” ujarnya kepada fokusinews Rabu (06/05/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk batas waktu dan mekanisme pelantikan pejabat.

“Regulasi sudah jelas mengatur mekanisme dan batas waktu. Pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sorotan lain juga mengarah pada belum dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan, meskipun disebut telah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Publik menilai keterlambatan pelantikan pejabat definitif dapat memengaruhi stabilitas birokrasi serta pelayanan pemerintahan di daerah.

Masyarakat kini berharap DPRK Kepulauan Yapen dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, khususnya di sektor kepegawaian.

Beberapa fraksi disebut mulai menyuarakan pertanyaan terkait persoalan ini dalam forum resmi.

Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut dan memastikan tata kelola birokrasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengalaman birokrasi yang dimiliki Bupati, masyarakat berharap Kepulauan Yapen mampu menghadirkan pemerintahan yang tertib administrasi dan berpihak pada kepentingan ASN serta pelayanan publik.

Artikel Kebijakan Kepegawaian Bupati Yapen Jadi Sorotan, Fiktor Mambrasar Ingatkan Pentingnya Kepastian Birokrasi pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
https://fokusinews.com/kebijakan-kepegawaian-bupati-yapen-disorot/feed/ 0