Yapen, fokusinews.com — Kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah dinamika terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), hingga belum dilaksanakannya pelantikan sejumlah pejabat definitif memunculkan pertanyaan terkait konsistensi tata kelola birokrasi daerah.
Sorotan tersebut turut disampaikan mantan anggota DPRD Kepulauan Yapen periode 2019–2024, Fiktor Mambrasar.
Menurut Fiktor, Bupati Kepulauan Yapen memiliki latar belakang birokrasi yang kuat dan pengalaman panjang di pemerintahan. Rekam jejak tersebut membuat publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap pengelolaan birokrasi, khususnya dalam kebijakan promosi, mutasi, dan demosi aparatur sipil negara (ASN).
Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati disebut telah menunjuk sejumlah pejabat sebagai Plt dan Plh di berbagai posisi strategis.
Di sisi lain, proses pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dikabarkan telah melalui tahapan resmi, termasuk pengusulan kepada Gubernur Papua melalui surat tertanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan yang diterbitkan pada 28 Januari 2026. Namun hingga kini, pelantikan tersebut belum juga dilaksanakan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian pelaksanaan kebijakan kepegawaian.
Fiktor menilai penggunaan jabatan Plt dan Plh memang diperbolehkan dalam situasi tertentu. Namun, jika dilakukan berulang dan terlalu lama tanpa kejelasan status definitif, kondisi itu dapat berdampak terhadap efektivitas organisasi.
“Penempatan pejabat Plt maupun Plh memang dibolehkan dalam kondisi tertentu. Tetapi jika berlangsung terlalu lama tanpa kepastian, tentu bisa berdampak pada kinerja organisasi dan memunculkan keraguan di kalangan ASN,” ujarnya kepada fokusinews Rabu (06/05/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk batas waktu dan mekanisme pelantikan pejabat.
“Regulasi sudah jelas mengatur mekanisme dan batas waktu. Pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sorotan lain juga mengarah pada belum dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan, meskipun disebut telah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Publik menilai keterlambatan pelantikan pejabat definitif dapat memengaruhi stabilitas birokrasi serta pelayanan pemerintahan di daerah.
Masyarakat kini berharap DPRK Kepulauan Yapen dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, khususnya di sektor kepegawaian.
Beberapa fraksi disebut mulai menyuarakan pertanyaan terkait persoalan ini dalam forum resmi.
Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut dan memastikan tata kelola birokrasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengalaman birokrasi yang dimiliki Bupati, masyarakat berharap Kepulauan Yapen mampu menghadirkan pemerintahan yang tertib administrasi dan berpihak pada kepentingan ASN serta pelayanan publik.







