Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran Hak Ulayat Di Biak Numfor, DPRK Diminta Hentikan Pengabaian Masyarakat Adat

Biak-Papua-Fokusinews. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Perwakilan Papua mulai menyoroti serius persoalan tanah ulayat dan dugaan pengabaian hak masyarakat adat di Kabupaten Biak Numfor.

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Biak Numfor pada Selasa (12/5/2026), Ketua Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, secara terbuka mengungkap adanya indikasi proses pengalihan lahan yang tidak melibatkan pemilik hak adat secara sah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pertemuan yang berlangsung di ruang transit Gedung DPRK Biak Numfor itu diterima langsung oleh Ketua DPRK, Daniel Rumanasen. Agenda utama pembahasan mencakup konflik agraria, perlindungan hak masyarakat adat, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam rencana alih fungsi lahan di sejumlah wilayah adat.

Dalam pemaparannya, Komnas HAM menegaskan bahwa persoalan agraria di Papua tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administrasi semata. Menurut Ramandey, terdapat indikasi kuat bahwa proses pelepasan tanah dilakukan tanpa memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan, didahului, dan diinformasikan kepada masyarakat adat.

Kami menemukan indikasi bahwa proses pengalihan lahan belum melibatkan otoritas adat yang sah. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat,” tegas Ramandey.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa negara melalui Komnas HAM mulai mencermati kemungkinan adanya praktik-praktik penguasaan lahan yang mengabaikan mekanisme hukum adat.

Temuan awal itu juga memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait investasi dan pembangunan yang dinilai berjalan tanpa transparansi penuh terhadap pemilik hak ulayat.

Komnas HAM mengingatkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Di sisi lain, Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, mengakui bahwa tanah adat di Biak memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi. Ia menegaskan DPRK tidak akan menutup mata terhadap aspirasi masyarakat adat yang merasa haknya terancam.

Tanah bagi masyarakat adat Biak bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang menyatu dengan identitas budaya dan sistem kepercayaan masyarakat. DPRK akan mendorong penyelesaian yang adil dan menghormati hukum adat,” ujarnya.

Meski demikian, berbagai kalangan menilai pernyataan dukungan tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret, termasuk pengawasan terhadap proyek-proyek strategis dan transparansi pemerintah daerah dalam penerbitan izin penggunaan lahan.

Dalam forum tersebut, Komnas HAM dan DPRK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar- instansi dalam penyelesaian konflik agraria. Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, tokoh adat, dan lembaga legislatif disebut perlu duduk bersama untuk membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga adil secara sosial dan kultural.

Pertemuan itu menghasilkan komitmen awal untuk membangun forum koordinasi lintas sektor secara berkala. Langkah ini dinilai penting guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat serta memastikan pembangunan di Biak Numfor tidak berjalan dengan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat.

Sorotan Komnas HAM ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pembangunan dan investasi di Papua tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan eksistensi masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Jika mekanisme adat terus diabaikan, konflik agraria dikhawatirkan akan semakin meluas dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah maupun investor yang masuk ke wilayah adat Papua.

 

 

(Heri/Kaperwil Papua)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *