PEMERINTAH KEPULAUAN YAPEN Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/tag/pemerintah-kepulauan-yapen/ FokusiNews menyajikan berita terkini, terpercaya, dan faktual seputar nasional, daerah, ekonomi, politik, teknologi, dan gaya hidup untuk pembaca Indonesia. Thu, 02 Jul 2026 09:08:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 https://fokusinews.com/wp-content/uploads/2026/04/cropped-Favicon-Fokusinews-32x32.png PEMERINTAH KEPULAUAN YAPEN Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/tag/pemerintah-kepulauan-yapen/ 32 32 Bupati Yapen Sebut Wartawan Tidak Paham Aturan Pengangkatan Eselon II,lll, IV, Upaya Klarifikasi Pemberitaan Ditolak https://fokusinews.com/bupati-yapen-sebut-wartawan-tidak-paham-aturan-pengangkatan-eselon-iilll-iv-upaya-klarifikasi-pemberitaan-ditolak/ Thu, 02 Jul 2026 09:08:38 +0000 https://fokusinews.com/?p=12682 Serui-Papua. Fokusinews.com. Pernyataan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi, yang menyebut wartawan tidak memahami aturan terkait […]

Artikel Bupati Yapen Sebut Wartawan Tidak Paham Aturan Pengangkatan Eselon II,lll, IV, Upaya Klarifikasi Pemberitaan Ditolak pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Serui-Papua. Fokusinews.com. Pernyataan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi, yang menyebut wartawan tidak memahami aturan terkait mutasi, promosi ASN, dan pengangkatan pejabat Eselon II menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media Fokusinews pada selasa 23 Juni 2026, saat wartawan berupaya meminta klarifikasi terkait prosedur pengangkatan pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Berdasarkan hasil tangkapan layar percakapan yang dimiliki redaksi, wartawan terlebih dahulu mengajukan permohonan agar Bupati bersedia memberikan klarifikasi yang dapat dipublikasikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan sebelumnya sehingga tidak perlu lagi dilakukan klarifikasi. Dalam pesan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa wartawan tidak memahami perubahan aturan mengenai mutasi dan promosi ASN serta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Kemarin saya sudah klarifikasi jadi tidak perlu lagi, wartawan itu tidak paham bahwa aturan mutasi dan promosi ASN maupun pengisian jabatan pimpinan tinggi telah mengalami perubahan. Maka untuk mengisi jabatan eselon 2 harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar baru bisa disetujui BKN,” tulis Bupati dalam pesan WhatsApp.

Menanggapi pernyataan tersebut, wartawan kemudian menjelaskan bahwa pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama/Eselon II) memang harus melalui mekanisme sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wartawan juga menyampaikan tahapan pengangkatan pejabat, mulai dari adanya kekosongan jabatan, pembentukan panitia seleksi, pelaksanaan seleksi terbuka, penetapan tiga nama terbaik oleh panitia seleksi, hingga pemilihan satu nama oleh kepala daerah sebelum memperoleh persetujuan instansi yang berwenang.

Dalam balasannya, Bupati menjelaskan bahwa pelantikan pejabat Eselon III dan IV akan dilakukan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Sementara proses pengisian jabatan Eselon II akan dilanjutkan setelahnya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah beberapa kali melantik pejabat Eselon II pada periode sebelumnya.

“Saya akan lantik jabatan eselon 4 dan 3 akhir bulan ini atau awal bulan depan, selanjutnya proses eselon 2. Saya sudah pernah lantik 3 eselon 2 beberapa waktu yang lalu. Apa kepentingan wartawan tsb,” tulis Bupati.

Setelah memperoleh penjelasan tersebut, wartawan kembali berupaya meminta klarifikasi agar dapat dimuat sebagai pemberitaan yang berimbang dan diketahui masyarakat luas. Namun, berdasarkan percakapan yang dimiliki redaksi, Bupati tidak memberikan keterangan tambahan sebagaimana yang diminta, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak memperoleh respons substantif.

Sikap tersebut memunculkan perhatian publik karena keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Di sisi lain, pers memiliki fungsi untuk memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil komunikasi tertulis yang didokumentasikan melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila Bupati Kepulauan Yapen atau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen ingin memberikan penjelasan tambahan atas substansi pemberitaan ini.

 

(Heri)

Artikel Bupati Yapen Sebut Wartawan Tidak Paham Aturan Pengangkatan Eselon II,lll, IV, Upaya Klarifikasi Pemberitaan Ditolak pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Bupati Yapen Berdalih Tunggu Prosedur, Publik Pertanyakan Lambannya Pengisian Jabatan Defenitif https://fokusinews.com/bupati-yapen-berdalih-tunggu-prosedur-publik-pertanyakan-lambannya-pengisian-jabatan-defenitif/ https://fokusinews.com/bupati-yapen-berdalih-tunggu-prosedur-publik-pertanyakan-lambannya-pengisian-jabatan-defenitif/#respond Tue, 23 Jun 2026 02:03:32 +0000 https://fokusinews.com/?p=11891 Serui-Papua. Fokusinews.com, Polemik berkepanjangannya pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau kepala Organisasi Perangkat Daerah […]

Artikel Bupati Yapen Berdalih Tunggu Prosedur, Publik Pertanyakan Lambannya Pengisian Jabatan Defenitif pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Serui-Papua. Fokusinews.com, Polemik berkepanjangannya pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terus menuai sorotan.

Meski Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, masyarakat masih mempertanyakan lambannya realisasi pengisian jabatan strategis yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Tokoh pemuda Kepulauan Yapen, Iqhi Aninam, menilai penjelasan Bupati memang memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur saja belum cukup menjawab kegelisahan publik yang menginginkan kepastian kapan pejabat definitif akan dilantik.

“Pernyataan Bupati secara regulasi memang benar. Pengisian JPT Pratama harus melalui tahapan sesuai sistem merit, mulai dari pemetaan jabatan, koordinasi dengan BKN, pembentukan panitia seleksi hingga seleksi terbuka. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana progresnya,” ujar Iqhi, Selasa (23/6/2026).

Dalam keterangannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyebut penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang sah untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan selama terjadi kekosongan jabatan.

Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah jabatan strategis telah cukup lama dijabat oleh Plt. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan, mengingat pejabat Plt memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibanding pejabat definitif, terutama dalam mengambil keputusan strategis, melakukan mutasi pegawai, menetapkan kebijakan jangka panjang, maupun memperkuat organisasi perangkat daerah.

Menurut Iqhi, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara terbuka sejak kapan proses seleksi dimulai, tahapan apa saja yang telah diselesaikan, apakah telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait, maupun target waktu pelaksanaan seleksi dan pelantikan pejabat definitif.

“Publik membutuhkan transparansi. Jangan sampai alasan prosedur terus disampaikan, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui perkembangan nyata dari proses tersebut,” katanya.

Sejumlah kalangan juga menilai bahwa keberadaan Plt dalam waktu yang terlalu lama berpotensi mengurangi efektivitas birokrasi. Walaupun pelayanan pemerintahan tetap berjalan, berbagai keputusan strategis yang membutuhkan kepastian kewenangan sering kali harus menunggu atau dilakukan secara terbatas.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, percepatan tetap harus berjalan tanpa mengabaikan prinsip merit system dan mekanisme yang berlaku.

Situasi tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tidak hanya menyampaikan alasan normatif mengenai prosedur, tetapi juga membuka secara transparan perkembangan proses pengisian jabatan, jadwal tahapan seleksi, serta target pelantikan pejabat definitif.

Dengan keterbukaan informasi tersebut, kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi dapat terjaga sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi mengenai lambannya pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.

 

(Heri-Red)

Artikel Bupati Yapen Berdalih Tunggu Prosedur, Publik Pertanyakan Lambannya Pengisian Jabatan Defenitif pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
https://fokusinews.com/bupati-yapen-berdalih-tunggu-prosedur-publik-pertanyakan-lambannya-pengisian-jabatan-defenitif/feed/ 0