TERKAIT TIMBUNAN DIDUGA HASIL ILEGAL KAYU ULIN DI BELAKANG CUCIAN TIKUNGAN LAPTER NANGA PINOH MILIK KADES LANDAU SADAK, TANTANG APH : “SIAP Pertanggung jawabkan KAYU YANG ADA DI DEPAN APH”
MELAWI, KALIMANTAN BARAT— Keberadaan timbunan kayu ulin atau belian dalam jumlah besar di belakang tempat cucian, kawasan tikungan Lapangan Terbang (Lapter) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, menjadi perhatian masyarakat. Timbunan kayu tersebut diduga berkaitan dengan Edi Rustendi, yang dikenal dengan sapaan Ujang Toreng, Kepala Desa Landau Sadak, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.
Keberadaan kayu tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari asal-usul, jalur perolehan, tujuan penggunaan, hingga kelengkapan dokumen legalitas yang menyertainya.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin, 26 Oktober 2026, terlihat timbunan kayu ulin berada di lokasi tersebut. Namun, kepemilikan, jumlah pasti, asal-usul, serta status legalitas kayu itu masih perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kades Landau Sadak Diminta Buka Suara
Informasi mengenai timbunan kayu ulin tersebut berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan volume kayu yang dinilai cukup besar, mengingat kayu ulin merupakan jenis kayu bernilai ekonomis yang banyak digunakan untuk kebutuhan konstruksi bangunan.
Masyarakat berharap pihak yang disebut-sebut memiliki atau menguasai kayu tersebut dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul, proses perolehan, tujuan penggunaan, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan kayu.
Apabila benar Edi Rustendi menyatakan siap mempertanggungjawabkan keberadaan kayu tersebut di hadapan aparat penegak hukum (APH), masyarakat berharap kesiapan itu dapat ditindaklanjuti dengan penjelasan dan dokumen pendukung yang relevan.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan sebelum dapat dikutip sebagai pernyataan resmi.
Polda Kalbar dan Polres Melawi Diharapkan Turun Tangan
Masyarakat berharap Polda Kalimantan Barat, Polres Melawi, serta instansi kehutanan terkait melakukan verifikasi secara objektif terhadap timbunan kayu ulin di kawasan tikungan Lapter Nanga Pinoh tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup penelusuran asal-usul kayu, jalur perolehan dan distribusi, pihak yang menguasai kayu, serta kelengkapan dokumen yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kayu yang berada di lokasi itu diperoleh, diangkut, dan dikuasai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti memadai, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Selain persoalan legalitas kayu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada pihak Polres Melawi yang dikaitkan dengan keberadaan kayu tersebut. Namun, informasi itu belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui klarifikasi resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat menyimpulkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum tanpa dasar fakta yang jelas.
Klarifikasi Kades dan APH Dinantikan
Hingga rilis ini diterbitkan konfirmasi langsung dari Edi Rustendi mengenai dugaan kepemilikan atau penguasaan kayu ulin, jumlah kayu, tujuan penggunaannya, serta dokumen legalitasnya masih diperlukan.
Keterangan resmi dari Polres Melawi dan Polda Kalbar juga dinantikan untuk mengetahui apakah telah terdapat laporan masyarakat, pemeriksaan awal, atau proses penyelidikan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Klarifikasi dari seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen pendukung apabila tersedia.
Dengan demikian,masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh berdasarkan keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi untuk Menjawab Pertanyaan Publik
Masyarakat berharap persoalan ini ditangani secara adil, objektif, dan tanpa tebang pilih. Apabila kayu tersebut memiliki dokumen yang sah dan diperoleh sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.Keberadaan timbunan kayu semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul kayu, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Publik kini menantikan penjelasan dari pihak yang disebutkan serta langkah verifikasi dari instansi berwenang agar persoalan timbunan kayu ulin di kawasan tikungan Lapter Nanga Pinoh memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan fakta, bukan sekadar dugaan.(red)





