Biak-Papua.Fokusinews.com., Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak mengambil langkah tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data atau keterangan yang tidak sah dalam proses memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah adanya koordinasi lintas instansi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan jajaran Imigrasi dalam penanganan perkara tindak pidana kehutanan yang terjadi di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, SAMUEL TOBA dalam keterangan resminya pada Kamis (4-6-2026) menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menerima surat permohonan bantuan penegakan hukum dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI pada 23 Mei 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana kehutanan yang melibatkan tujuh warga negara China di wilayah Kabupaten Nabire.
Penyidik kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat itu tengah mendalami dugaan keterlibatan para WNA dalam aktivitas yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Dari hasil penyidikan awal, empat orang WNA China ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana kehutanan. Sementara tiga WNA lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana, namun ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam aspek keimigrasian sehingga kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada 26 Mei 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menerima ketiga WNA tersebut, petugas Imigrasi Biak melakukan serangkaian pemeriksaan komprehensif yang mencakup:
- Verifikasi dokumen administrasi keimigrasian;
- Legalitas keberadaan warga negara asing di Indonesia;
- Pemeriksaan sponsor atau penjamin;
- Kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki;
- Validasi data dan informasi yang digunakan dalam proses pengajuan izin tinggal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal keimigrasian.
Tiga warga negara China yang dikenai tindakan administratif keimigrasian tersebut masing-masing berinisial:
1. Mao Aiming
Tempat lahir: Sichuan, China
Tanggal lahir: 16 September 1985
Jabatan: Technical Service Manager
Status izin tinggal: ITAS
Masa berlaku izin: hingga 20 Februari 2027
2. Zhang Yu
Tempat lahir: Hunan, China
Tanggal lahir: 28 November 1992
Jabatan: Project Management Manager
Status izin tinggal: ITAS
Masa berlaku izin: hingga 16 Februari 2027
3. Li Boren
Tempat lahir: Hunan, China
Tanggal lahir: 24 Januari 1975
Status izin tinggal: ITK
Masa berlaku izin: hingga 14 Juli 2026
Meski memiliki dokumen keimigrasian yang masih berlaku, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan, sehingga memenuhi unsur pelanggaran administratif keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pendeportasian terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Selain deportasi, dalam praktik keimigrasian biasanya WNA yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan semakin kuatnya koordinasi antara aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi aktivitas warga negara asing di wilayah Papua yang memiliki potensi sumber daya alam besar.
Penyalahgunaan izin tinggal sering menjadi perhatian serius karena dapat digunakan untuk menutupi aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan maupun pekerjaan yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.
Melalui penanganan kasus ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara asing yang bekerja maupun beraktivitas di Indonesia menjalankan kegiatannya secara legal, transparan, dan sesuai izin yang diberikan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan orang asing serta meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Papua.
Penindakan terhadap tiga WNA China ini menjadi bukti bahwa pelanggaran keimigrasian tidak hanya diproses secara administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mendukung perlindungan sumber daya alam, keamanan wilayah, dan kedaulatan negara.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Imigrasi Papua.
(Heri/Kaperwil Papua)





