Jakarta, fokusinews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor: 5-PKE-DKPP/III/2026 yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis Nomor 2-4, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan para teradu yang terdiri dari Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta Teradu VI sampai dengan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan.
“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan para teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” demikian substansi putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
Selain menyatakan para teradu tidak bersalah, DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik para teradu. Rehabilitasi tersebut diberikan karena para penyelenggara pemilu yang diadukan dinilai tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip etik penyelenggara pemilu.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan perkara etik yang sebelumnya diajukan terhadap jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan dan kehormatan para teradu sebagai penyelenggara pemilu dipulihkan sebagaimana mestinya.
DKPP menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan para pihak, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu tidak hanya bertujuan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan nama baik bagi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dengan putusan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan mereka dengan legitimasi etik yang telah ditegaskan melalui putusan DKPP.





