Fokusinews.com | Palembang – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu, (29/07/26), sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan dan pemasangan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Dalam aksi tersebut, massa Jakor Sumsel menyatakan telah memperoleh data hasil investigasi dan informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan. Mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Palembang dalam perkara tersebut.
Aksi dipimpin oleh Koordinator Fadrianto TH, SH di dampingi Koordinator Lapangan Idil F. Massa menyampaikan tuntutan dengan berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam pernyataan sikapnya, Jakor Sumsel mendesak Kejari Palembang untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1.Tangkap para pelaku korupsi yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan lampu jalan.
2.Mengusut dugaan keterlibatan seluruh oknum anggota DPRD Kota Palembang yang diduga terkait dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3.Segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa apabila berdasarkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur tindak pidana.
4.Menangkap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Massa menilai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah sehingga perlu ditangani secara serius dan transparan.
Aksi unjuk rasa diterima oleh pihak Kejari Palembang yang diwakili Rahmat Ananda, SH Kasubsi 2 Kejari Palembang, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jakor Sumsel atas aspirasinya dan kami sangat mengapresiasi dukungan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan di Kota Palembang.
Seluruh aspirasi yang telah disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Rahmat.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.(*)



