Angopi-Biak-Papua. Fokusinews.com– Pemerintah Kampung Anggopi, Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, membentuk Tim 7 Kampung sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan kampung.
Pembentukan Tim 7 tersebut dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, dan diharapkan menjadi wadah yang dapat membantu pemerintah kampung dalam menghimpun aspirasi, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, serta memberikan masukan terhadap arah pembangunan Kampung Anggopi.
Kepala Kampung Anggopi, Leonard Marthen Sanadi, S.Pd., menegaskan bahwa keberadaan Tim 7 harus diarahkan untuk mendukung proses perencanaan pembangunan yang benar-benar bersumber dari kebutuhan masyarakat dan potensi kampung.
Dalam pelaksanaannya, Tim 7 diharapkan memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan dan pelaksanaan RPJM Kampung (RPJMK) serta RKP Kampung, terutama melalui penggalian dan penyampaian aspirasi masyarakat dari berbagai unsur kampung.
Tim 7 Kampung Anggopi diharapkan menjalankan sejumlah tugas dan fungsi dalam mendukung perencanaan pembangunan kampung, antara lain:
Menggali dan menghimpun aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan pembangunan, pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta potensi kampung.
Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan prioritas masyarakat sebagai bahan masukan dalam penyusunan program pembangunan kampung.
Menginventarisasi potensi kampung, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, ekonomi, sosial, budaya maupun kelembagaan masyarakat.
Memberikan masukan dalam penyusunan RPJM Kampung (RPJMK), khususnya terkait visi, misi, arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mendukung penyusunan RKP Kampung dengan memberikan rekomendasi mengenai program dan kegiatan yang menjadi prioritas tahunan berdasarkan RPJM Kampung.
Membantu memastikan keterkaitan antara RPJM Kampung dan RKP Kampung, sehingga program tahunan tetap mengacu pada arah pembangunan jangka menengah kampung.
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, sehingga pembangunan tidak hanya ditentukan dari pemerintah kampung, tetapi melalui proses partisipatif.
Memberikan masukan terhadap prioritas pembangunan, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan bidang lain sesuai kewenangan kampung.
Melakukan pemantauan dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan program pembangunan agar tetap sesuai dengan hasil perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Menyampaikan hasil penjaringan aspirasi dan rekomendasi kepada pemerintah kampung sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Namun demikian, keberadaan Tim 7 bukan untuk mengambil alih kewenangan Kepala Kampung, Bamuskan, maupun lembaga kampung lainnya. Tim ini lebih diarahkan sebagai wadah pendukung dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kampung Anggopi berharap Tim 7 dapat bekerja secara objektif, terbuka dan mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
“Tim 7 ini diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah kampung dalam menggali aspirasi masyarakat dan memberikan masukan terhadap perencanaan pembangunan, sehingga program yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan dan potensi Kampung Anggopi,” demikian harapan Kepala Kampung.
Dengan terbentuknya Tim 7, Pemerintah Kampung Anggopi berharap proses perencanaan RPJM Kampung dan RKP Kampung dapat semakin partisipatif, terarah dan transparan.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun nantinya diharapkan menjadi salah satu bahan penting dalam menentukan skala prioritas pembangunan, sehingga penggunaan sumber daya kampung dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






