Fokusinews.com | Palembang, – Pemerhati Situasi Terkini (PST) laporkan dugaan penyimpangan, dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana APBN di lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua Umum PST dan di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST, kepada awak media, Senin (27/04/26),”PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis, sekaligus sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan transparansi anggaran,”ujar Dian HS
Lebih lanjut, Dian HS mengatakan kami (PST) dari lembaga swadaya masyarakat PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) mendukung penuh Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia Yaitu Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menuju Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 mengawal seluruh kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia. Terutama sebagai Agent Of Change, Control Sosial, Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Bersamaan dengan itu kami (PST) sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,”tambahnya.
Oleh karena itu, kami (PST) menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), yang mana kegiatan yang di duga terdapat unsur KKN nya telah kami (PST) laporkan ke Kejati Sumsel,.bersama bukti pendukungnya,’jelasnya.
Dan, kami (PST) meminta serta mendukung Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait Penggelolaan Anggaran Keuangan Negara.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan potensi dugaan penyalahgunaan wewenang, dan jabatan dalam Pengelolaan Anggaran Keuangan Negara Pada Kegiatan yang kami urai di atas dan terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.agar di lakukan Audit Data dan Forensik pemakaian Dana Negara Yang di pergunakan tersebut, untuk di sesuaikan dengan realalisasinya yang ada di lapangan, sesuai dengan Amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik., Serta Pertanggung jawaban sebagai penggelola Dana tersebut.
4.Meminta kepada kejati sumsel untuk segera memanggil Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan/Pengelolaan Dana Pelaksanaaa Anggaran untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta apabila di ketemukan kecurangan untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
5.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Serta,”kami (PST) berharap ke Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti laporan kami ini,”pungkasnya










