Pandeglang, Masyarakat di wilayah Carita, Pandeglang, Banten, tengah menyoroti dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kefarmasian di Apotek To Carita. Kasus ini semakin memanas setelah pihak Puskesmas Carita terkesan enggan memberikan tanggapan atau “bungkam” terkait pengawasan obat dan pelayanan di wilayah kerjanya.Jumat, 8/05/2026
Situasi ini bermula dari aduan warga yang meragukan prosedur pelayanan di Apotek Tina, yang diduga tidak sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan. Warga menduga adanya praktik yang berpotensi merugikan konsumen, terutama dalam hal pemberian obat keras tanpa resep dokter atau penanganan keluhan pasien.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah lambatnya respons pihak Puskesmas Carita sebagai otoritas kesehatan setempat. Saat dihubungi untuk konfirmasi mengenai pengawasan apotek tersebut, pihak terkait di Puskesmas Carita tidak memberikan jawaban yang jelas atau terkesan menghindar, memicu spekulasi di kalangan warga mengenai adanya pembiaran atau “ada apa-apa” di balik kebungkaman tersebut.
“Kami minta dinas kesehatan kabupaten dan provinsi segera turun tangan. Puskesmas seharusnya melakukan pengawasan, bukan bungkam jika ada laporan dugaan pelanggaran. Ini menyangkut nyawa dan kesehatan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Apotek To Carita juga belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada transparansi dan penegakan aturan yang tegas dari instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, untuk memeriksa dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi yang sesuai undang undang Republik indonesia jika terbukti bersalah demi keselamatan masyarakat kecamatan Carita. Pungkasnya (Irgi Agus Pangestu)





