BNN Dorong Revisi UU Narkotika, Usul Kewenangan Penyidik Diperkuat dan Rehabilitasi Diperluas

Nasional

Jakarta, fokusinews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks serta terorganisir lintas negara. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (7/4).

Dalam forum tersebut, BNN menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan narkotika saat ini.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pentingnya pencantuman nomenklatur “BNN RI” secara eksplisit dalam substansi RUU. BNN mengingatkan bahwa penghapusan nama lembaga tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan penyidik BNN dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap berada di tangan Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, BNN juga mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung (undercover buy), dan penyerahan di bawah pengawasan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Langkah ini dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika sering kali dimulai dari proses penyelidikan yang bersifat tertutup.

“Penguatan kewenangan pada tahap awal sangat penting untuk membongkar jaringan narkotika yang terstruktur dan terputus-putus,” tegas Suyudi.

BNN juga mengusulkan agar jangka waktu penangkapan dikembalikan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3×24 jam, mengingat kompleksitas dalam mengungkap jaringan narkotika yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Di sisi lain, BNN mendorong perubahan signifikan dalam penanganan penyalahguna narkotika. Salah satunya melalui penghapusan standar biologis LD50 dalam menentukan status penyalahguna, yang diganti dengan pendekatan “Unit Dosis Harian” (1–3 hari konsumsi). Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan penyalahguna memperoleh hak rehabilitasi, bukan justru dipidanakan sebagai pengedar.

Terkait mekanisme rehabilitasi, BNN mengusulkan agar hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan dasar penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.

Selain itu, BNN juga mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) bagi seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi, serta integrasi data melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional guna meningkatkan kualitas layanan.

Namun demikian, BNN mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Hingga saat ini, layanan rehabilitasi di tingkat Kabupaten/Kota baru mencapai sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.

Menutup pernyataannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba.

“RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang progresif, mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus memberi harapan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *