Biak-Numfor, Papua. Fokusinews.Com. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/12/VI/Sed/2026 tentang kewaspadaan terhadap benda yang diduga merupakan bahan peledak atau bom sisa Perang Dunia II.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, pada 3 Juni 2026. Penerbitan surat edaran ini dilakukan menyusul insiden ledakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, membuka, membongkar, maupun membawa benda yang dicurigai sebagai bahan peledak, amunisi, mortir, granat, bom, atau benda berbahaya lainnya.
Selain itu, masyarakat yang menemukan, mengetahui keberadaan, memiliki, atau menyimpan benda yang diduga sebagai bahan peledak atau sisa perang diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, baik melalui Polsek setempat maupun Polres Biak Numfor, untuk diamankan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta mengikuti arahan aparat keamanan dan pemerintah setempat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat keamanan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait potensi bahaya benda-benda peninggalan perang yang masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Biak Numfor.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga keselamatan bersama dan mencegah terulangnya insiden yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lainnya.
(Heri)






