Biak-Supiori. Fokusinews.com-Penegasan batas wilayah antara Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.
Peraturan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 6 September 2021 dan diundangkan pada 16 September 2021 tersebut menjadi pedoman resmi pemerintah dalam menentukan garis batas administrasi kedua daerah.
Permendagri Nomor 43 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci titik-titik koordinat batas daerah yang dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 1 hingga TK 23, lengkap dengan koordinat geografis dan jalur batas yang mengikuti garis tengah sungai (median line), punggung bukit (igir), jalan, hingga garis pantai.
Batas administrasi tersebut melintasi wilayah Distrik Supiori Timur di Kabupaten Supiori yang berbatasan langsung dengan Distrik Swandiwe dan Distrik Bondifuar di Kabupaten Biak Numfor.
Selain menetapkan koordinat, Permendagri juga menegaskan bahwa seluruh titik kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung maupun nama distrik. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap administrasi pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan wilayah.
Dengan adanya regulasi tersebut, seluruh pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun masyarakat diharapkan menjadikan Permendagri Nomor 43 Tahun 2021 sebagai satu-satunya acuan resmi dalam menentukan batas wilayah antara Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor.
Masyarakat menilai bahwa kepatuhan terhadap ketentuan batas daerah sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa wilayah, tumpang tindih kewenangan pemerintahan, maupun potensi konflik di masyarakat. Setiap bentuk pemasangan tanda, baliho, papan informasi, maupun klaim wilayah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antar pemerintah daerah.
Permendagri Nomor 43 Tahun 2021 juga dilengkapi dengan lampiran peta resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut, sehingga seluruh pihak dapat mengetahui secara pasti posisi garis batas administrasi kedua kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan, sehingga tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta menjaga keamanan dan keharmonisan hubungan antarwilayah di Provinsi Papua.






